BAB 5
MENYIRAM INDAHNYA KEADILAN DAN KEDAMAIAN
A.
Hakikat penegakan hukum
Hukum
pada hakikatnya adalah perlindungan kepentingan manusia, yang merupakan pedoman
tentang bagaimana sepatutnya orang harus bertindak.Akan tetapi hukum tidak
sekedar merupakan pedoman belaka, perhiasan atau dekorasi. Hukum harus
diataati, dilaksanakan, dipertahankan dan ditegakkan.
Pelakasanaan
hukum dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, mempunyai arti yang sangat
penting, karena apa yang menjadi tujuan hukum justru terletak pada pelaksanaan
hukum itu. Ketertiban dan ketentraman hanya dapat diwujudkan dalam kenyataan
kalau hukum dilaksanakan. Kalau tidak, maka peraturan hukum itu hanya merupakan
susunan kata-kata yang tidak mempunyai makna dalam kehidupan masyarakat.
Peraturan hukum yang demikian akan menjadi mati sendiri. Pelaksanaan hukum
dapat berlangsung dalam masyarakat secara normal karena tiap-tiap individu
menaati dengan kesadaran, bahwa apa yang ditentukan hukum tersebut sebagai
suatu keharusan atau sebagai sesuatu yang memang sebaiknya.
Satjipto
Rahardjo mengatakan penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan
ide-ide tentang keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi
kenyataan. Proses perwujudan ide-ide itulah yang merupakan hakikat dari
penegakan hukum. Sedangakan menurut Soerjono Soekanto penegakan hukum adalah
kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam
kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian
penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan
perdamaian dan pergaulan hidup.
Secara
khusus, P.Dehaan, dkk. Menguraikan pandangan bahwa penegakan hukum sering kali
diartikan sebagai penerapan sanksi. Sanksi merupakan penerapan alat kekuasaan
sebagai reaksi atas pelanggaran norma hukum.
Berdasarkan
uraian tersebut, maka dapat disimpulkan, bahwa penegakan hukum hakikatnya
merupakan upaya menyelaraskan nilai-nilai hukum dengan merefleksikan di dalam
bersikap dan bertindak di dalam pergaulan demi terwujudnya keadilan, kepastian
hukum dan kemanfaatan dengan menerapkan sanksi-sanksi.
Dalam
menegakkan hukum ini, ada 3 hal yang harus diperhatikan, yaitu kepastian hukum,
kemanfaatan, dan keadilan.
1.
Kepastian
hukum
Hukum
harus dilaksanakan dan ditegakkan, setiap orang menginginkan dapat ditegakkan
hukum terhadap peristiwa konkret yang terjadi, bagaimana hukumnya, itulah yang
harus diberlakukan pada setiap peristiwa yang terjadi. Jadi pada dasarnya tidak
ada penyimpangan. Bagaimana pun juga hukum harus ditegakkan, sampai-sampai
timbul perumpaan “meskipun besok hari kiamat, hukum harus tetap ditegakkan”.
Inilah yang diinginkan kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum,
ketertiban dalam masyarakat tercapai.
2.
Kemanfaatan
Pelaksanaan
dan penegakan hukum juga harus memperhatikan kemanfaatannya dan kegunaannya
bagi masyarakat. Sebab hukum justru dibuat untuk kepentingan masyarakat
(manusia). Karenanya pelaksanaan dan penegakan hukum harus memberi manfaat
dalam masyarakat. Jangan sampai terjadi pelaksanaan dan penegakan hukum yang
merugikan masyarakat, yang pada akhirnya menimbulkan keresahan.
3.
Keadilan
Soerjono
Soekanto mengatakan bahwa keadilan pada hakikatnya didasarkan pada 2 hal :
pertama asas kesamarataan, dimana setiap orang mendapat bagian yang sama.
Kedua, didasarkan pada kebutuhan. Sehingga menghasilkan kesebandingan yang
biasanya diterapkan di bidang hukum.
Pelaksanaan
dan penegakan hukum juga harus mencapai keadilan. Peraturan hukum tidak identic
dengan keadilan. Karenanya, peraturan hukum yang bersifat umum dan mengikat
setiap orang, penerapannya harus mempertimbangkan berbagai fakta dan keadaan
yang terdapat dalam setiap kasus.
B. Aparat Penegak Hukum
Setiap
orang dalam pergaulan di dalam masyarakat harus memperhatikan dan melaksanakan
(mentaati) peraturan hukum, agar tercipta kehidupan yang tertib dan tenteram.
Kalau terjadi pelanggaran terhadap peraturan hukum yang berlaku, maka peraturan
yang dilanggar itu harus ditegakkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar