BAB 4
MENGELUPAS PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA
Dalam
rangka pembahasan tentang organisisasi dan kelembagaan negara, dapat dilihat
apabila kita mengetahui arti dari
lembaga Negara dan hakikat kekuasaan yang dilembagakan atau diorganisasikan
kedalam bangunan kenegaraan. Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan
negara yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas, dan kewenangannya diatur
secara tegas dalam UUD. Secara keseluruhan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebelum perubahan mengenal enam lembaga
tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara; DPR,
Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara.
Namun setelah perubahan, UUD 1945 menyebutkan bahwa lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara. UUD 1945 mengejawantahkan prinsip kedaulatan yang tercermin dalam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat pengaturan kedaulatan hukum, rakyat, dan negara karena didalamnya mengatur tentang pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan antar Negara RI dengan negara luar dalam konteks hubungan internasional.
Kekuasaan penyelenggaraan Negara
Namun setelah perubahan, UUD 1945 menyebutkan bahwa lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara. UUD 1945 mengejawantahkan prinsip kedaulatan yang tercermin dalam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat pengaturan kedaulatan hukum, rakyat, dan negara karena didalamnya mengatur tentang pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan antar Negara RI dengan negara luar dalam konteks hubungan internasional.
Kekuasaan penyelenggaraan Negara
Disamping
mengatur mengenai proses pembagian kekuasaan, UUD juga mengatur mengenai
hubungan kewenangan dan mekanisme kerja antar lembaga negara dalam
penyelenggaraan negara. Untuk dapat menelaah tentang hubungan antar lembaga
negara tersebut, kita perlu mencermati konsep kunci yang dipakai dalam sistem
pemikiran kenegaraan Indonesia.
Prinsip
kedaulatan rakyat yang terwujudkan dalam peraturan perundangundangan tercermin
dalam struktur dan mekanisme kelembagaan negara dan pemerintahan untuk menjamin
tegaknya sistem hukum dan berfungsinya sistem demokrasi. Dari segi kelembagaan,
prinsip kedaulatan rakyat biasanya diorganisasikan melalui sistem pemisahan
kekuasaan (separation of
power) atau
pembagian kekuasaan (distribution of
power). Pemisahan kekuasaan
cenderung bersifat horizontal dalam arti kekuasaan dipisahkan ke dalam
fungsi-fungsi yang tercermin dalam lembaga-lembaga negara yang sederajat dan
saling mengimbangi (checks and
balances),
sedangkan pembagian kekuasaan bersifat vertikal dalam arti perwujudan kekuasaan
itu dibagikan secara vertikal kebawah kepada lembagalembaga tinggi negara di
bawah lembaga pemegang kedaulatan rakyat.
Selama
ini, UUD 1945 menganut paham pembagian kekuasaan yang bersifat vertikal.
Kedaulatan rakyat dianggap sebagai wujud penuh dalam wadah MPR yang
berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara (Pasal 1 ayat (2), sebelum
perubahan). Dari sini fungsi-fungsi tertentu dibagikan sebagai tugas dan
wewenang lembaga-lembaga tinggi negara yang ada dibawahnya, yaitu Presiden,
DPA, DPR, BPK, dan MA. Dalam UUD 1945 (sebelum perubahan) tidak dikenal
pemisahan yang tegas, tetapi berdasarkan pada hasil perubahan, prinsip
pemisahan kekuasaan secara horizontal jelas dianut, misalnya mengenai pemisahan
antara pemegang kekuasaan eksekutif yang berada di tangan Presiden [Pasal 5
ayat (1)] dan pemegang kekuasaan legislatif yang berada di tangan DPR [Pasal 20
ayat (1)].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar