Senin, 19 Januari 2015

MAKALAH Upaya Pengelolaan Lingkungan hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan hidup (UPL)



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Upaya Pengelolaan Lingkungan hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Setiap jenis usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) wajib melakukan UKL dan UPL, yang proses dan prosedurnya tidak dilakukan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (PP Nomor 27 Tahun 1999).
Pemrakarsa kegiatan adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dimana pemrakarsa bisa berupa intansi pemerintah, maupun swasta. Sedangkan Instansi yang berwenang adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan izin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Dokumen UKL dan UPL memberikan gambaran tentang jenis rencana atau kegiatan yang dilaksanakan berikut dengan identitas pemrakarsa kegiatan, kondisi rona lingkungan hidup awal, dampak-dampak yang akan terjadi, serta bentuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang sistematis dan implementatif. Dokumen ini dijadikan sebagai dasar dan acuan bagi pemrakarsa dalam mengantisipasi, menghindari, mencegah, serta menanggulangi dampak negatif yang mungkin muncul terhadap lingkungan hidup. 

B.     TUJUAN
Tujuan dibuatnya makalah ini antara lain untuk :
1.      Untuk mengetahui arti dari ukl dan upl
2.      Untuk mengetahui proses ukl dan upl
3.      Kunci keberhasilan ukl dan upl


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian  UKL dan UPL
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
B.     PROSES UKL DAN UPL
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
  • Identitas pemrakarsa
  • Rencana Usaha dan/atau kegiatan
  • Dampak Lingkungan yang akan terjadi
  • Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas Negara
Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?
AMDAL-UKL/UPL
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib
Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.
Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.
Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.
Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.
C.    MANFAAT UKL DAN UPL
Tujuan dan kegunaan penyusunan UKL dan UPL  Pembangunan Gudang  Furniture adalah sebagai berikut:
 Tujuan Penyusunan UKL dan UPL
-          Untuk mengidentifikasi kegiatan dan dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan hidup.
-          Untuk mengetahui kondisi lingkungan di sekitar  usaha dan atau kegiatan.
-          Merumuskan langkah-langkah dalam melakukan pencegahan, penanggulangan dan pengendalian dampak negatif yang terjadi akibat kegiatan pergudangan  tersebut.
-          Merumuskan langkah-langkah  peningkatan dampak positif akibat kegiatan Pembangunan gudang tersebut.
-          Merumuskan langkah-langkah  pemantauan lingkungan hidup untuk mengetahui efektivitas  pengelolaan lingkungan hidup  yang dilakukan.


Kegunaan Penyusunan UKL dan UPL
-          Sebagai pedoman dalam pelaksanaan untuk mencegah, menanggulangi dan mengendalikan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.
-          Sebagai upaya untuk meminimalisasi dampak negatif  dan memaksimalkan dampak positif yang ditimbulkannya.
-          Sebagai pedoman kepada Pemrakarsa di dalam melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
-          Membantu proses pengambilan keputusan bagi pemerintah dalam pelaksanaan  pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
-          Sebagai bahan informasi bagi pemerintah tentang ketaatan perusahaan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Peraturan dan Perundang-Undangan
Undang-Undang
 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Tanda Daftar Perusahaan.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
  •   Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Keanekaragaman Hayati.
  • Undang-Uandang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  •  Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah .
  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah.
  • Undang – Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Peraturan Pemerintah
  •  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1992  tentang Penataan Ruang.
  •  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana & Lalu Lintas Jalan.
  •  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
  •   Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
  •  Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota.
  • Peraturan Pemerintah No. 27 tahin 2012 tentang izin Lingkungan.
Keputusan Menteri
  • Keputusan Menteri Negara KLH Republik Indonesia Nomor Kep.02/MENKLH/I/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
  •   Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
  • KepKeputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-49/MENLH/11/1996 tentang Baku Mutu Getaran.
  •  Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
  •  Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum.
Peraturan Menteri
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 718/MENKES/Per/IX/1987 tentang Kebisingan Yang Berhubungan Dengan Kesehatan.
  • Permenkes Nomor 416/MENKES/Per/IX/1990 tentang Syarat-syarat Pengawasan Kualitas Air.
  •  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 472/MENKES/PER/V/1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan.
  •    Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Dampak Lingkungan Hidup.
D.    KUNCI KEBERHASILAN UKL DAN UPL
kunci keberhasilan ukl-upl sangat bergantung pada beberapa hal yaitu :
- relevansi rencana kegiatan dengan komponen lingkungan terkena dampak
- metode pengelolaan
- metode pemantauan
- rencana lokasi pengelolaan dan pemantauan
- pelaporan dan pengawasan
Disamping itu, upaya monitoring berkala dari Pemerintah daerah sebagai pemberi ijin (prinsip) juga menjadi penting untuk dilakukan secara konsisten agar segala perubahan yang terjadi dalam dan diluar lokasi dapat dilakukan pemantauan yang terpadu. Pelibatan parapihak (LSM, masyarakat, swasta dan pemerintah)



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
·         Upaya Pengelolaan Lingkungan hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
·         Setiap jenis usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) wajib melakukan UKL dan UPL, yang proses dan prosedurnya tidak dilakukan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (PP Nomor 27 Tahun 1999).
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
  • Identitas pemrakarsa
  • Rencana Usaha dan/atau kegiatan
  • Dampak Lingkungan yang akan terjadi
  • Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Tanda tangan dan cap
Manfaat ukl-upl adalah agar dampak kegiatan terhadap lingkungan, baik bersifat positif maupun negatif dapat dikelola dan dipantau. Hal itu bertujuan agar dampak positif dapat semakin diperbesar dan negatif dapat dicegah dan jika muncul dapat ditangani. UKL-UPL bermanfaat bagi benyak pihak yaitu pengelola kegiatan, pemilik modal, pemerintah, masyarakat dan pembangunan teknologi




3 komentar:

MAKALAH KERAJAAN ISLAM DI INDONESIA

KERAJAAN ISLAM DI INDONESIA  BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Indonesia memiliki sejarah yang panjang mengenai kerajaan-ker...