BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Upaya
Pengelolaan Lingkungan hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan hidup (UPL)
adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Setiap
jenis usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dengan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) wajib melakukan UKL dan UPL, yang
proses dan prosedurnya tidak dilakukan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (PP Nomor 27 Tahun 1999).
Pemrakarsa
kegiatan adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu
rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dimana pemrakarsa bisa
berupa intansi pemerintah, maupun swasta. Sedangkan Instansi yang berwenang
adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan izin melakukan usaha dan
atau kegiatan.
Dokumen
UKL dan UPL memberikan gambaran tentang jenis rencana atau kegiatan yang
dilaksanakan berikut dengan identitas pemrakarsa kegiatan, kondisi rona
lingkungan hidup awal, dampak-dampak yang akan terjadi, serta bentuk
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang sistematis dan implementatif.
Dokumen ini dijadikan sebagai dasar dan acuan bagi pemrakarsa dalam
mengantisipasi, menghindari, mencegah, serta menanggulangi dampak negatif yang
mungkin muncul terhadap lingkungan hidup.
B. TUJUAN
Tujuan
dibuatnya makalah ini antara lain untuk :
1.
Untuk
mengetahui arti dari ukl dan upl
2.
Untuk
mengetahui proses ukl dan upl
3.
Kunci
keberhasilan ukl dan upl
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian UKL dan UPL
Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang
dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung
jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib
menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya
pemantauan lingkungan.
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan
bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah
dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat
pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk
menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
B.
PROSES UKL
DAN UPL
Proses dan
prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan
formulir isian yang berisi :
- Identitas pemrakarsa
- Rencana Usaha dan/atau kegiatan
- Dampak Lingkungan yang akan terjadi
- Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Tanda tangan dan cap
Formulir
Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas Negara
Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?
AMDAL-UKL/UPL
Rencana
kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun
UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi
kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib
Bagi
kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan
hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan
di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan
kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit
Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun
2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.
Audit
Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana
kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali
terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh
Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Kegiatan
dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit
Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan
yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk
meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit
lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang
bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan
umum pelaksanaan Audit Lingkungan.
Penerapan
perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib
AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan
dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong
untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas
pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki”
ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.
Dokumen
lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna
bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar
negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela,
dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan
penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.
C.
MANFAAT UKL
DAN UPL
Tujuan dan kegunaan penyusunan UKL dan UPL Pembangunan Gudang Furniture adalah
sebagai berikut:
Tujuan Penyusunan UKL dan UPL
- Untuk
mengidentifikasi kegiatan dan dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan hidup.
- Untuk mengetahui
kondisi lingkungan di sekitar usaha dan
atau kegiatan.
-
Merumuskan
langkah-langkah dalam melakukan pencegahan, penanggulangan dan pengendalian
dampak negatif yang terjadi akibat kegiatan pergudangan tersebut.
- Merumuskan
langkah-langkah peningkatan dampak
positif akibat kegiatan Pembangunan gudang tersebut.
- Merumuskan
langkah-langkah pemantauan lingkungan
hidup untuk mengetahui efektivitas
pengelolaan lingkungan hidup yang
dilakukan.
Kegunaan Penyusunan UKL
dan UPL
-
Sebagai
pedoman dalam pelaksanaan untuk mencegah, menanggulangi dan mengendalikan kerusakan dan pencemaran
lingkungan hidup.
-
Sebagai upaya
untuk meminimalisasi dampak negatif dan
memaksimalkan dampak positif yang
ditimbulkannya.
- Sebagai pedoman
kepada Pemrakarsa di dalam melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup.
-
Membantu proses pengambilan keputusan bagi pemerintah dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
-
Sebagai bahan informasi bagi pemerintah tentang ketaatan perusahaan dalam
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Peraturan dan Perundang-Undangan
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
tentang Tanda Daftar Perusahaan.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Keanekaragaman Hayati.
- Undang-Uandang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah .
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Undang – Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana & Lalu Lintas Jalan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota.
- Peraturan Pemerintah No. 27 tahin 2012 tentang izin Lingkungan.
Keputusan Menteri
- Keputusan Menteri Negara KLH Republik Indonesia Nomor Kep.02/MENKLH/I/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
- KepKeputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-49/MENLH/11/1996 tentang Baku Mutu Getaran.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
- Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 718/MENKES/Per/IX/1987 tentang Kebisingan Yang Berhubungan Dengan Kesehatan.
- Permenkes Nomor 416/MENKES/Per/IX/1990 tentang Syarat-syarat Pengawasan Kualitas Air.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 472/MENKES/PER/V/1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan.
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Dampak Lingkungan Hidup.
D.
KUNCI KEBERHASILAN
UKL DAN UPL
kunci keberhasilan ukl-upl
sangat bergantung pada beberapa hal yaitu :
- relevansi rencana kegiatan
dengan komponen lingkungan terkena dampak
- metode pengelolaan
- metode pemantauan
- rencana lokasi pengelolaan dan
pemantauan
- pelaporan dan pengawasan
Disamping itu, upaya monitoring
berkala dari Pemerintah daerah sebagai pemberi ijin (prinsip) juga menjadi
penting untuk dilakukan secara konsisten agar segala perubahan yang terjadi
dalam dan diluar lokasi dapat dilakukan pemantauan yang terpadu. Pelibatan parapihak
(LSM, masyarakat, swasta dan pemerintah)
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
·
Upaya
Pengelolaan Lingkungan hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan hidup (UPL)
adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
·
Setiap
jenis usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dengan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) wajib melakukan UKL dan UPL, yang
proses dan prosedurnya tidak dilakukan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (PP Nomor 27 Tahun 1999).
Proses dan
prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan
formulir isian yang berisi :
- Identitas pemrakarsa
- Rencana Usaha dan/atau kegiatan
- Dampak Lingkungan yang akan terjadi
- Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Tanda tangan dan cap
Manfaat
ukl-upl adalah agar dampak kegiatan terhadap lingkungan, baik bersifat positif
maupun negatif dapat dikelola dan dipantau. Hal itu bertujuan agar dampak
positif dapat semakin diperbesar dan negatif dapat dicegah dan jika muncul
dapat ditangani. UKL-UPL bermanfaat bagi benyak pihak yaitu pengelola kegiatan,
pemilik modal, pemerintah, masyarakat dan pembangunan teknologi
Thanks Berat atas ilmunya..smg bermanfaat..amin
BalasHapusGOOD
BalasHapusMakasi Ilmu Nya Sangat Membantu :)
BalasHapus