Jumat, 12 Desember 2014

Menapaki Jalan Terjal Penegakan HAM di Indonesia



BAB I
Menapaki Jalan Terjal Penegakan HAM di Indonesia
Pengertian Pelanggaran HAM
Secara yuridis, menurut pasal 1 angka 6 UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau sekelompok orang yang dijamin  oleh undang-undang dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adill dan benar berdasarkan mekanisme yang berlaku. 

Dengan demikian Pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh kelompok, institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia. Pelanggaran HAM itu tidak hanya berkaitan dengan masalah pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya, tetapi berkaitan juga dengan hal-hal lain dalam kehidupan sehari-hari, seperti ketidaknyamanan, hilangnya rasa aman, munculnya ketakutan dan sebagainya.

Bentuk-bentuk Pelanggaran HAM
Yang sering muncul / terjadi :
  • Deskriminasi
  • Penyiksaan
Berdasarkan sifatnya
  • Pelanggaran HAM Berat : Kejahatan genosida, Kejahatan Kemanusiaan
  • Pelanggaran HAM Ringan : Pencemaran nama baik, pelecehan, penghinaan
Penyebab terjadinya Pelanggaran HAM
  • Faktor Internal : sikap egois, rendahnya kesadaran HAM, sikap tidak toleran
  • Faktor Eksternal : Penyalahgunaan kekuasaan, ketidak tegasan aparat penegak huku, penyalahgunaan teknologi, kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
  • Pembentukan Komnas HAM
  • Pembentukan Instrumen HAM
  • Pembentukan Pengadilan HAM
Upaya Penanganan Pelanggaran HAM
  • Upaya Pencegahan : Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan pengawasan publik, menyebar luaskan prinsip-prinsip HAM, mningkatkan profesionalisme aparat penegah hukum dan pertahanan negara, menciptakan hubungan yang harmonis dalam masyarakat
  • Penanganan Melalui Pengadilan HAM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH KERAJAAN ISLAM DI INDONESIA

KERAJAAN ISLAM DI INDONESIA  BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Indonesia memiliki sejarah yang panjang mengenai kerajaan-ker...