BAB I
Menapaki Jalan Terjal Penegakan HAM di
Indonesia
Pengertian
Pelanggaran HAM
Secara
yuridis, menurut pasal 1 angka 6 UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999
Tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja
maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
sekelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak
mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adill
dan benar berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Dengan
demikian Pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik
dilakukan oleh individu maupun oleh kelompok, institusi negara atau institusi
lainnya terhadap hak asasi manusia. Pelanggaran HAM itu tidak hanya berkaitan
dengan masalah pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya, tetapi berkaitan juga
dengan hal-hal lain dalam kehidupan sehari-hari, seperti ketidaknyamanan,
hilangnya rasa aman, munculnya ketakutan dan sebagainya.
Bentuk-bentuk
Pelanggaran HAM
Yang
sering muncul / terjadi :
- Deskriminasi
- Penyiksaan
Berdasarkan
sifatnya
- Pelanggaran HAM Berat : Kejahatan genosida, Kejahatan Kemanusiaan
- Pelanggaran HAM Ringan : Pencemaran nama baik, pelecehan, penghinaan
Penyebab
terjadinya Pelanggaran HAM
- Faktor Internal : sikap egois, rendahnya kesadaran HAM, sikap tidak toleran
- Faktor Eksternal : Penyalahgunaan kekuasaan, ketidak tegasan aparat penegak huku, penyalahgunaan teknologi, kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Upaya
Pemerintah dalam Menegakkan HAM
- Pembentukan Komnas HAM
- Pembentukan Instrumen HAM
- Pembentukan Pengadilan HAM
Upaya
Penanganan Pelanggaran HAM
- Upaya Pencegahan : Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan pengawasan publik, menyebar luaskan prinsip-prinsip HAM, mningkatkan profesionalisme aparat penegah hukum dan pertahanan negara, menciptakan hubungan yang harmonis dalam masyarakat
- Penanganan Melalui Pengadilan HAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar