BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sejarah telah mengungkapkan
bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan
hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan
lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan
makmur.
Bahwasanya Pancasila yang
telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup
bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak
ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan
bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk
kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara
nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang
terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara
negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di
pusat maupun di daerah.
B.
Batasan Masalah
Untuk menghidari adanya
kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi
masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1. Apa arti Pancsila?
2. Bagaimana pengertian
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia?
3. Bagaimana penjabaran
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia?
4. Bagaimana penjabaran
tiap-tiap sila dari Pancasila?
5. Apa saja manfaat Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia
Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah
mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata
hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang
persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana
memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu
bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar
yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya
sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan
masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas
sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah
polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang
makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan
membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan
gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada
akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang
dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan
tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik
ini dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita
yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan
MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia,
pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa
Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita
moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan
bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia
ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai
manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam
mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan
memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa
Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan
hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita
hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
Sebab itu bnagsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan
lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan
hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara
mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, denga melihat pengalaman
bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia.,
dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita
sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian
bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup
ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam
rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu
dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia
1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan
dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan
bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi
bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar,
dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam
kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mamapu
mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
B.
Pancasila Sebagai Dasar
Negara Republik Indonesia
Pancasila yang
dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung
maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu
haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa
dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung
Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada
kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPPK telah
menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila
tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi
sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi
landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan
uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya
yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul
sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas
dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu
disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila
tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar
tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam
alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai
pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan
pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila
(dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa
Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila
itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber huum formal, undang-undang,
kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak
titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan
penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang
membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang
kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang
didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita
berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah
penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita
sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung
unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai
dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar
hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan
kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
C.
Pancasila Sebagai Jiwa
Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan
Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah :
Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia
dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia
adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia
sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan
perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia
dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa.
Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban
kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan
lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang.
Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota
kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya
bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia
secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita
memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa
tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Demikianlah, maka
Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :
a.
Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber
hukum yang berlaku di negara kita.
b.
Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi
petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
c.
Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang
khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia,
serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa
yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang
lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia
ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
d.
Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan
makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah
negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan
berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram,
tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,
bersahabat, tertib dan damai.
e.
Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat
Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung
tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian
dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu,
melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah
diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang
penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila
dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan
rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang
merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi
kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila
tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan
sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada
Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku
sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat
pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak
berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
Akhirnya perlu juga
ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud
adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan /
perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila
yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan
yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada
tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI).
Seperti yang telah
ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu
merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan
sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing sila dari Pancasila
itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari
keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila
secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru
tentang Pancasila.
D.
Falsafah
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Falsafah Pancasila
sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam beberapa
dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di
bawah ini :
a.
Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni
1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945
(terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
c. Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat
(RIS) tanggal 27 Desember 1945,
alinea IV.
e. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik
Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah
Dekrit Presiden RI tanggal 5
Juli 1959.
Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari
dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal
sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama
karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini,
selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta)
Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila
Krama), yaitu sebagai berikut:
1. Tidak boleh melakukan kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan
pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan
bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila,
namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah
dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai
sekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia
seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan
masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
dijadikan Dasar Negara Indonesia.
B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam pengertian ini, Pancasila disebut
juga way of life, weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens
beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk
hidup. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua
kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini
berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakn pembuatan setiap manusia Indonesia
harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini
karena Pancasila Weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan
satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan
organis.
C. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai falsafah negara
(philosohische gronslag) dari negara, ideology negara, dan staatside. Dalam hal
ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyenggaraan
negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas
menyatakan “……..maka sisusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu udang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suat susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..”
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia
mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
1. Pancsila dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945
dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau
sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan MRP No.
XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. V/MP/1973 serta ketetapan No. IX/MPR/1978.
merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan
2. Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada
umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis)
3. Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan
cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat
etis dan filosofis)
D. Sila – Sila Pancsila
1.
Sila Katuhanan Yang Maha Esa
Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME sesuai dengan
agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
2.
Sila kemanusian Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan
yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan
kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan.
Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya
sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap
hormat dan bekerja sama dengan bangsa –bangsa lain.
3.
Sila Persatuan Indonesia
Dengan
sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan,
serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi
dan golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan
memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.
4.
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh
Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Manusia
Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah,
karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya
dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah
yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam
musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang
luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat
manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Dalam
melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang
dipercayanya.
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan
sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari
hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.
Untuk
itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak
dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
E.
Pancasila
Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Sebagai
ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia Pancasila berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Sebagai ideologi
bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya (cultural bond) yang
berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat Indonesia bukan secara
paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam
kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau
pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi
itu.
Kekuatan
ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu,
yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas. Pancasila sebagai sebuah
ideologi memiliki tiga dimensi tersebut:
- Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir atau muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan realita masyarakat pada awal kelahirannya.
- Dimensi idealisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
- Dimensi Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi artinya ikut mewarnai proses perkembangan zaman tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan tafsiran-tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan realita-realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan zaman.
Pancasila
memenuhi ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai
ideologiterbuka. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu :
- Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
- Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
- Memelihara
dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam
pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila. - Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan Negara.
Pancasila
jika akan dihidupkan secara serius, maka setidaknya dapat menjadi etos yang
mendorong dari belakang atau menarik dari depan akan perlunya aktualisasi
maksimal setiap elemen bangsa. Hal tersebut bisa saja terwujud karena Pancasila
itu sendiri memuat lima prinsip dasar di dalamnya, yaitu: Kesatuan/Persatuan,
kebebasan, persamaan, kepribadian dan prestasi. Kelima prinsip inilah yang
merupakan dasar paling sesuai bagi pembangunan sebuah masyarakat
bangsa
dan personal-personal di dalamnya.
Menata
sebuah negara itu membutuhkan suatu konsensus bersama sebagai alat lalu lintas
kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa konsensus tersebut, masyarakat akan
memberlakukan hidup bebas tanpa menghiraukan aturan main yang telah disepakati.
Ketika Pancasila telah disepakati bersama sebagai sebuah konsensus, maka
Pancasila berperan sebagai payung hukum dan tata nilai prinsipil dalam
penyelenggaraan kehidupan bernegara. Dan sebagai ideologi yang dikenal oleh
masyarakat internasional, Pancasila juga mengalami tantangan-tantangan dari
pihak luar/asing. Hal ini akan menentukan apakah Pancasila mampu bertahan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka
dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Filsafat Pancasila adalah hasil
berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya
dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling
benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa
Indonesia.
2. Fungsi utama filsafat Pancasila bagi
bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a) Filasafat Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia
b) Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia
c) Pancasila sebagai jiwa dan
kepribadian bangsa Indonesia
3. Falsafah Pancasila sebagai dasar
falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya
dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara
Indonesia seperti di bawah ini :
- Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
- Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
- Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
- Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
- Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
- Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
B.
Saran
Warganegara Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup
dan tinggal di negara Indonesia Oleh karena itu sebaiknya warga negara
Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai, menghormati, menghargai
menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang telah dilakukan oleh para
pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa falsafah Pancasila adalah sebagai
dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga kekacauan yang sekarang terjadi ini
dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara
Indonesia ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar