BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur manusia
dalam segala aspeknya. Ajaran Islam bukannya hanya mengatur hubungan vertikal
manusia (hablum minallah), tetapi juga hubungan horizontal dengan
sesamanya (hablum minannas). Karena itulah antara lain Islam dikatakan
sebagai yang sempurna, Islam mengajarkan kepada manusia mulai dari bagaimana
cara makan, minum, tidur, sampai bagaimana cara mengabdi kepada sang khalik.
Dalam masalah berhias, Islam menggariskan aturan-aturan
yang harus ditaati yakni dalam apa yang disebut etika berhias (berdandan).
Seorang muslim atau muslimah dituntut untuk berhias sesuai dengan apa yang
digariskan dalam aturan. Tidak boleh misalnya, seorang muslim atau muslimah
dalam berhias hanya mementingkan mode atau adat yang berlaku di suatu
masyarakat, sementara batasan-batasan yang sudah ditentukan agama ditinggalkan.
Berhias secara Islami akan memberikan pengaruh positif
dalam berbagai aspek kehidupan, karena berhias yang dilakukan diniatkan sebagai
ibadah, maka segala aktivitas berhias yang dilakukan seorang muslim, akan
menjadi jalan untuk mendapatkan barokah dan pahala dari al-Kholik. Namun
sebaliknya apabila seseorang dalam berhias (berdandan) mengabaikan norma Islam
maka segala hal yang dilakukan dalam berdandan, akan menjadi pendorong untuk
melakukan kemaksiatan kemungkaran bahkan menjadi sarana memasuki perangkap
syaithon yang menyesatkan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud berhias menurut pandangan islam?
2. Apa
saja batas-batas berhias yang dibolehkan islam?
C.
Tujuan
Tujuan
pembuatan makalah ini adalah untuk memperoleh pemahaman yang lebih dalam
tentang etika atau adab berhias, dan juga untuk memenuhi tugas kelompok yang
diberikan dosen kepada kami.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Berhias Menurut Pandangan Islam
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berhias diartikan
sebagai usaha memperelok diri dengan pakaian ataupun lainnya yang indah,
berdandan dengan dandanan yang indah dan menarik. Berhias tidak dilarang
dalam ajaran Islam, karena ia adalah naluri manusiawi.
Pengertian "Berhias"
di dalam bahasa Arab sudah terkandung di dalam makna "Tabarruj"
yang menurut Imam al-Bukhari berarti perbuatan wanita yang memamerkan segala
kecantikan miliknya.
Asal kata
"Tabarruj" itu sendiri diambil dari kata "al-buruj" yakni
bangunan benteng atau istana yang menjulang tinggi.
Jadi wanita yang
bertabarruj adalah wanita yang menampakan tinggi-tinggi kecantikannya,
sebagaimana benteng, istana atau menara yang menjulang tinggi, dan tentu saja
menarik perhatian orang-orang yang memandangnya.
Tabarruj ini
mempunyai bentuk dan corak yang bermacam-macam dan sudah dikenal oleh
orang-orang yang banyak sejak zaman dahulu sampai sekarang, artinya tidak
terbatas hanya sekedar berhias,berdandan, bermake-up, memakai parfum dan
sebagainya yang biasa dilakukan oleh wanita, bahkan lebih dari itu yaitu segala
sesuatu yang mencerminkan keindahan dan kecantikan sehingga penampilan dan gaya
seorang wanita menjadi memikat dan menarik dimata lawan jenisnya.
Secara fitrahnya,
wanita begitu sinonim dengan kecantikan kerana menggemari dan ingin memiliki
segala yang cantik, unik, indah dan menarik. Indah dan menarik adalah berbeza
mengikut pandangan individu. Dalam zaman moden ini, ramai yang cenderung untuk
memilih dan menggunakan teknik-teknik terkini bagi menampung keperluan hidup
yang baru. Perkembangan zaman menyebabkan pengaruh kemodenan meresap sedikit
demi sedikit ke dalam pelbagai aspek kehidupan mencakupi cara berpakaian
khususnya dari aspek keindahan, kehalusan, perhiasan, ketinggian mutu dan corak
zahiriahnya.
Imam Zahabi
berpendapat bahwa tabarruj itu merupakan dosa besar, kerena wanita yang
bertabarruj keluar rumah dapat membangkitkan nafsu syahwat laki-laki yang
berakibatkan rusaknya moral dan prilaku umat Islam. Oleh karena itu Allah telah
melarang tabarruj dalam firman-Nya :
"...dan janganlah kamu bertabarruj seperti orang
jahiliyah dahulu"
Dalam menafsirkan ayat ini ada beberapa
pendapat :
·
Tabarruj disini berarti keluar rumah dan berjalan bersama
laki-laki
·
Wanita yang berjalan dengan berlenggok-lenggok mencari
prhatian
B.
Konsep Tabarruj Menurut Perspektif Islam
Secara umumnya, Allah Taala mengharuskan perhiasan dan
tidak melarang manusia berhias dan menjaga kecantikan. Ini bertepatan dengan
ajaran Islam yang menganjurkan agar wanita memakai pakaian yang indah, berhias
dengan kemas dan memakai wangi-wangian yang sesuai. Walau bagaimana pun,
keharusan ini tertakluk kepada batasan-batasan dan larangan tertentu yang mesti
dipatuhi oleh setiap wanita.
Memakai dan menampakkan perhiasan dibolehkan dalam Islam
tetapi dikhususkan kepada perhiasan yang zahir sahaja serta perhiasan untuk
suami. Perhiasan yang menghias tangan boleh dipakai selagi biasa dipakai oleh
orang ramai. Alat solek dibolehkan dengan syarat tertentu seperti untuk tatapan
suami dan mesti dibersihkan dengan sebaiknya ketika berwudhuk. Ini kerana
terdapat sesetengah alat solek yang menegah air sampai kepada anggota yang
difardhukan membasuhnya ketika berwudhuk. Rasulullah s.a.w. bersabda yang
bermaksud:
“Perhiasan zahir yiaitu muka dan celak kening, inai tapak tangan juga
memakai perhiasan-perhiasan harus diperlihatkan di dalam rumahnya dan mereka
yang datang ke rumahnya”.
Wanita Islam juga diharuskan memakai emas dan sutera
kerana menjaga perasaan kaum wanita dan juga tuntutan kewanitaannya. Ini
bersesuaian dengan fitrah wanita yang mempunyai kecenderungan menghias diri.
Walau bagaimana pun, kecenderungan tersebut mestilah dipastikan tidak sampai ke
tahap menunjuk-nunjuk, bermewah-mewah dan menggoda lelaki.
Keharusan wanita memakai pakaian sutera dan emas dinyatakan oleh
Rasulullah s.a.w. dalam sabdanya yang bermaksud:
“Diharamkan pakaian sutera dan emas bagi kaum lelaki dari kaumku dan
dihalalkan bagi golongan wanita antara mereka”.
C.
Larangan Tabarruj Dalam Islam
Pada dasarnya, Islam telah melarang wanita melakukan tabarruj (menampakkan
perhiasannya). Dengan kata lain, tabarruj adalah hukum lain yang
berbeda dengan hukum menutup aurat dan hukum wanita mengenakan kerudung dan
jilbab. Walaupun seorang wanita telah menutup aurat dan berbusana
syar’iy, namun tidak menutup kemungkinan ia melakukan tabarruj.
Adapun larangan tabarruj telah ditetapkan
Allah swt di dalam surat al-Nuur ayat 60. Allah swt berfirman:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ
نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ
مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ
“Perempuan-perempuan tua yang telah
berhenti haidl dan kehamilan yang tidak ingin menikah lagi, tidaklah dosa atas
mereka menanggalkan pakaian mereka tanpa bermaksud menampakkan perhiasannya
(tabarruj).”[al-Nuur:60]
Mafhum muwafaqah ayat
ini adalah, “jika wanita-wanita tua yang telah menaphouse saja dilarang
melakukan tabarrauj, lebih-lebih lagi wanita-wanita yang belum tua dan masih
punya keinginan nikah.
D.
Bentuk-Bentuk Tabarruj Yang Dilarang
Terdapat bentuk
tabarruj yang dilarang dalam Islam mencakupi tabarruj jahiliyyah dan tabarruj
zaman moden, antaranya ialah:
1.
Mengenakan Pakaian Tipis dan Pakaian Ketat Yang Merangsang
Wanita
yang mengenakan pakaian tipis, atau memakai busana ketat dan merangsang
termasuk dalam kategori tabarruj. Nabi saw bersabda:
“Ada dua golongan manusia yang
menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni,
sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti seekor sapi yang digunakan untuk
menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis
merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak. Mereka tidak akan dapat masuk
surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak
sekian-sekian.”[HR. Imam Muslim]
Ketika menafsirkan
frase “mutabarrijaat” yang terdapat di dalam surat al-Nuur ayat 60, Imam Ibnu
al-’Arabiy menyatakan;
“Termasuk tabarruj, seorang wanita yang
mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya. Inilah yang
dimaksud dengan sabda Rasulullah saw yang terdapat di dalam hadits shahih,
“Betapa banyak wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis merangsang,
dan berlenggak-lenggok. Mereka tidak akan masuk ke dalam surga dan
mencium baunya.” (HR. Imam Bukhari). Sebab, yang menjadikan seorang
wanita telanjang adalah karena pakaiannya; dan ia disebut telanjang karena
pakaian tipis yang ia kenakan. Jika pakaiannya tipis, maka ia bisa
menyingkap dirinya, dan ini adalah haram.”
2.
Mengenakan Wewangian Di Hadapan Laki-laki Asing
Nabi saw bersabda,
“Siapapun
wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium
baunya, berarti ia telah berzina.”[HR. Imam al-Nasaaiy]
Imam Muslim juga
meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Nabi saw bersabda;
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا
الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ
“Setiap wanita
yang memakai wewangian, janganlah ia mengerjakan sholat ‘Isya’ bersama
kami.”[HR. Muslim]
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا
الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ
“Siapa saja wanita yang mengenakan
bakhur, janganlah dia menghadiri shalat ‘Isya’ yang terakhir bersama kami.”[HR. Muslim]
Menurut Ibnu Abi
Najih, wanita yang keluar rumah dengan memakai wangi-wangian termasuk dalam
kategori tabarruj jahiliyyah. Oleh karena itu, seorang wanita Mukminat
dilarang keluar rumah atau berada di antara laki-laki dengan mengenakan
wewangian yang dominan baunya.
Adapun sifat wewangian bagi wanita
Mukminat adalah tidak kentara baunya dan mencolok warnanya.
Ketentuan semacam ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw;
أَلَا وَطِيبُ الرِّجَالِ رِيحٌ لَا لَوْنَ لَهُ أَلَا وَطِيبُ
النِّسَاءِ لَوْنٌ لَا رِيحَ لَهُ
“Ketahuilah, parfum pria adalah yang
tercium baunya, dan tidak terlihat warnanya. Sedangkan parfum wanita
adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium baunya.”[HR. Imam Ahmad dan
Abu Dawud].
3.
Behias terhadap laki-laki asing (bukan mahram atau suaminya)
Seorang wanita
diharamkan berhias untuk selain suaminya. Sebab, tindakan semacam ini
termasuk dalam kategori tabarruj. Dalam sebuah hadits diriwayatkan,
bahwa Nabi saw bersabda;
“Seorang wanita dilarang berhias
untuk selain suaminya.” [HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, dan al-Nasaaiy]
4.
Berdandan Berlebihan
Termasuk tabarruj
adalah berdandan atau bersolek dengan tidak seperti biasanya. Misalnya,
memakai bedak tebal, eye shadow, lipstik dengan warna mencolok dan merangsang,
dan lain sebagainya. Sebab, tindakan-tindakan semacam ini termasuk
dalam kategori tabarruj secara definitif. Imam Bukhari menyatakan, bahwa
tabarruj adalah tindakan seorang wanita yang menampakkan kecantikannya kepada
orang lain.” Larangan tersebut juga telah disebutkan dalam al-Quran. Allah swt
berfirman;
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ
مِنْ زِينَتِهِنَّ
“Janganlah mereka memukul-mukulkan
kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”[Al-Nuur:31]
Ayat ini juga
menunjukkan keharaman melakukan tabarruj. Sedangkan definisi tabarruj
adalah idzhaar al-ziinah wa al-mahaasin li al-ajaanib (menampakkan
perhiasan dan kecantikan kepada laki-laki yang bukan mahram). Jika
dinyatakan; seorang wanita telah bertabarruj, artinya, wanita itu telah
menampakkan perhiasan dan kecantikannya kepada orang yang bukan
mahramnya. Atas dasar itu, setiap upaya mengenakan perhiasan atau
menampakkan kecantikan yang akan mengundang pandangan kaum laki-laki termasuk
dalam tindakan tabarruj yang dilarang.
Berdandan menor, baik
dengan lipstik, bedak, eye shadow, dan lain sebagainya dipandang merupakan
tindakan tabarruj. Pasalnya, semua tindakan ini ditujukan untuk
menampakkan kecantikan dirinya, kepada orang yang bukan mahram.
Bagaimana jika
seornag muslimah berdandan (bermake-up) pada waktu
pernikahan ? Hal ini tidaklah terlarang sepanjang yang menyaksikannya adalah kaum muslimah semua. Bagi seorang istri yang berdandan untuk suami merupakan perbuatan yang justru dianjurkan, karena kecantikan seorang istri hanya ditujukan untuk suami seorang dan dengan mempercantik diri jalinan kasihpun akan terpelihara diantara mereka. Untuk muslimah yang belum menikah juga boleh mempercantik diri di rumah selama tidak dilihat oleh laki-laki yang bukan mahromnya
pernikahan ? Hal ini tidaklah terlarang sepanjang yang menyaksikannya adalah kaum muslimah semua. Bagi seorang istri yang berdandan untuk suami merupakan perbuatan yang justru dianjurkan, karena kecantikan seorang istri hanya ditujukan untuk suami seorang dan dengan mempercantik diri jalinan kasihpun akan terpelihara diantara mereka. Untuk muslimah yang belum menikah juga boleh mempercantik diri di rumah selama tidak dilihat oleh laki-laki yang bukan mahromnya
5.
Membuka Sebagian Aurat
Wanita yang
mengenakan topi kepala tanpa berkerudung; mengenakan celana tanpa mengenakan
jilbab, memakai kerudung tetapi kalung dan anting-antingnya tampak , dan
sebagainya, termasuk dalam tabarruj. Dalil yang menunjukkan
hal ini adalah sabda Rasulullah saw;
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ
مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ
كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ
الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا
لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan manusia yang menjadi
penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok
orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti
umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang
berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta.
Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau
surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.” [HR. Imam Muslim]
Di dalam Syarah
Shahih Muslim, Imam Nawawiy berkata, “Hadits ini termasuk salah satu
mukjizat kenabian. Sungguh, akan muncul kedua golongan itu. Hadits
ini bertutur tentang celaan kepada dua golongan tersebut…. Sedangkan ulama lain
berpendapat, bahwa mereka adalah wanita-wanita yang menutup sebagian tubuhnya,
dan menyingkap sebagian tubuhnya yang lain, untuk menampakkan kecantikannya
atau karena tujuan yang lain.”
Dewasa ini kita menyaksikan
banyak wanita Muslimah yang mengenakan kerudung dengan kemeja dan celana
panjang ketat hingga menampakkan kecantikan dan seksualitas mereka. Di
sisi lain, kita juga menyaksikan banyak wanita Muslimah yang mengenakan kain
penutup kepala, tetapi, sebagian rambut, leher, telinganya terlihat dengan
jelas. Sesungguhnya, perbuatan-perbuatan semacam ini terkategori tabarruj.
Menggelung rambut
hingga besar seperti punuk onta miring, juga termasuk tindakan tabarruj yang
diharamkan di dalam Islam. Sayangnya, perbuatan menggelung rambut ini
justru telah membudaya di tengah-tengah masyarakat, dan mereka tidak menyadari
bahwa hal itu termasuk perbuatan yang diharamkan oleh Allah swt.
6.
Menghilangkan Tahi Lalat dan Meratakan Gigi
Wanita dan laki-laki juga dilarang menghilangkan tahi lalat dan meratakan
giginya agar kelihatan lebih cantik. Dari Ibnu Umar ra
diriwayatkan, bahwasanya Rasulullah saw mengutuk orang yang menyambung rambut
dan orang yang disambung rambutnya, serta orang yang membuat tahi lalat dan
orang yang minta dibuatkan tahi lalat.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Dalam riwayat lain
dituturkan, bahwa Ibnu Mas’ud ra berkata;
قَالَ لَعَنَ عَبْدُ اللَّهِ الْوَاشِمَاتِ
وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
فَقَالَتْ أُمُّ يَعْقُوبَ مَا هَذَا قَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَمَا لِي لَا أَلْعَنُ
مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ وَفِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَتْ وَاللَّهِ لَقَدْ
قَرَأْتُ مَا بَيْنَ اللَّوْحَيْنِ فَمَا وَجَدْتُهُ قَالَ وَاللَّهِ لَئِنْ
قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا
نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Allah mengutuk orang yang membuat
tahi lalat, dan orang yang minta dibuatkan tahi lalat, orang yang mengerok
alisnya, dan orang yang memangur giginya (meratakan gigi dengan alat) dengan
maksud untuk memperindah dengan mengubah ciptaan Allah”. Kemudian Ummu
Ya’qub menegurnya,”Apa ini?” Ibnu Mas’ud ra berkata, “Mengapa saya tidak
mengutuk orang yang dikutuk oleh Rasulullah saw; sedangkan di dalam kitab
Allah, Allah swt berfirman, “Apapun yang disampaikan oleh Rasul kepadamu,
laksanakanlah dan apa pun yang dilarangnya maka jauhilah”.[HR. Bukhari dan
Muslim]
Sesungguhnya,
perbuatan-perbuatan yang terkategori tabarruj masih banyak, tidak hanya
perbuatan-perbuatan yang telah dijelaskan di atas. Masih banyak
perbuatan-perbuatan lain yang termasuk tabarruj.
7.
Memakai parfum jika keluar rumah
Hal ini karena
aroma parfum itu dapat membangkitkan syahwat dan menarik perhatian laki-laki.
Oleh karena itu Rasulullah bersabda: "Perempuan apabila memakai parfum
kemudian berjalan melewati laki-laki, maka berarti dia itu yakni perempuan
lacur (pelacur)" Lebih baiknya, untuk wanita memakai yang bukan untuk
mengharumkan badan, tapi untuk menghilangkan bau badan.
Rasulullah juga
melarang wanita yang memakai parfum untuk pergi berjamaah ke meajid : "Siapa saja wanita yang memakai parfum maka
jangan sholat Isya bersama-sama kami".
8.
Menyambung Rambut
Hal ini di larang sebagaimana dirawatkan Asma' binti Abu Bakaar, ia berkata :
" Ada seorang wanita datang kepada Rasulullah dan berkata : "Ya
Rasulullah, saya mempunyai anak putri yang akan menjadi pengantin, ia terkena
campak lalu membakar rambutnya apakah aku boleh menyambung
rambutnya?" Rasulullah bersabda "Allah melaknat orang yang
menyambung rambutnya dengan rambut lain dan meminta untuk
disambungkaan ". Menyambung rambut ini diharamkan, sebab itu mencerminkan
penipuan,baik bagi wanita yang sudah menikah atau masih gadis, baik atas izin
suami atau tanpa seizinnya. Izin suami itu tidak dapat menghalalkan yang
haram.Rambut tambahan ini berlaku bagi rambut manusia asli ataupun rambut
buatan yang menyerupai bentuk aslinya. (Rambut palsu).
Sedangkan mengikat
rambut dengan benang tidaklah berdosa kerena itu hanya merupakan
perhiasan belaka.
9.
Menato Anggota Tubuh
Menato anggota tubuh
misalnya mentato alis, tangan dan lain-lain.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ia berkata : "Allah melaknat wanita yang bertato dan yang meminta agar ia ditato, wanita yang mencabuti rambutnya dan meminta agar rambutnya dicabut, yang merenggangkan giginya untuk keindahan serta wanita yang merubah ciptaan Allah". Ucapan ini didengar oleh seorang wanita dari Bani Asad, Ummu Ya'qub yang suka membca Al-Qur'an. Ia didatangi Abdullah bin Umar dan mentabayunkan (menyampaikan) berita yang ia dengar tersebut, maka Abdullahpun berkata : " Bagaimana aku tidak melaknat orang yang dilaknat Rasulullah, sedangkan hal itu ada dalam kitabullah "Wanita itu berkata : "Aku sudah membaca lembaran-lembaran Mushaf (Al-Qur'an), tapi aku tidak mendapatkannya". Abdullah berkata : "Bila apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka ambillah dan apa yang dilarangnya maka jauhilah".
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ia berkata : "Allah melaknat wanita yang bertato dan yang meminta agar ia ditato, wanita yang mencabuti rambutnya dan meminta agar rambutnya dicabut, yang merenggangkan giginya untuk keindahan serta wanita yang merubah ciptaan Allah". Ucapan ini didengar oleh seorang wanita dari Bani Asad, Ummu Ya'qub yang suka membca Al-Qur'an. Ia didatangi Abdullah bin Umar dan mentabayunkan (menyampaikan) berita yang ia dengar tersebut, maka Abdullahpun berkata : " Bagaimana aku tidak melaknat orang yang dilaknat Rasulullah, sedangkan hal itu ada dalam kitabullah "Wanita itu berkata : "Aku sudah membaca lembaran-lembaran Mushaf (Al-Qur'an), tapi aku tidak mendapatkannya". Abdullah berkata : "Bila apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka ambillah dan apa yang dilarangnya maka jauhilah".
10.
Pengaruh Tabarruj Bagi Masyarakat
Sesungguhnya,
tabarruj telah memberikan sejumlah implikasi buruk bagi masyarakat, khususnya
kaum Muslim.
Tabarruj dapat
mengubah kecenderungan kaum Muslim dari kecenderungan untuk senantiasa menjaga
dan menahan pandangan, menjadi kecenderungan untuk memuja hawa nafsu dan hasrat
seksual. Akibatnya, laki-laki dan wanita mulai berlomba-lomba untuk
menarik lawan jenisnya, dengan mengenakan pakaian dan perhiasan yang seseksi
dan semerangsang mungkin. Mereka juga menyibukkan diri dengan urusan
mempercantik diri dan menarik maupun memikat lawan jenisnya. Akhirnya,
banyak orang terjatuh pada hubungan-hubungan lawan jenis yang dilarang oleh
syariat Islam, misalnya, pacaran, berkhalwat, perselingkuhan, perzinaan, dan
lain sebagainya.
Tabarruj bisa
mengubah paradigma hubungan laki-laki dan wanita di dalam Islam; yaitu,
hubungan yang didasarkan pada prinsip ketakwaan, menjadi hubungan yang
didasarkan pada pemenuhan kebutuhan-kebutuhan biologis semata.
Tabarruj juga akan
melemahkan kaum Muslim dari upaya-upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah,
atau perjuangan untuk menegakkan kalimat Allah swt. Dengan kata lain,
tabarruj akan melemahkan semangat kaum Muslim untuk menegakkan hukum-hukum
Allah, serta upaya untuk mendakwahkan Islam, baik dengan propaganda maupun
jihad.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berhias dapat
menunjukkan kepribadian kita tanpa meninggalkan syari’at islam. Berhias
memberikan pengaruh positif dalam berbagai aspek kehidupan, karena berhias
diniatkan untuk beribadah, maka perbuatan itu pasti direstui Allah. Namun
sebaliknya apabila berhias hanya untuk menarik perhatian orang lain untuk
tergoda dan memuji muji kita agar kita senang sendiri, maka itu menjadi alat
yang sesat. Lupa akan Allah, dan hanya ingin dijadikan alat pemuas diri kita.
Dalam berhias sebaiknya laki laki dilarang memakai cincin emas dan bertato atau
mengikir gigi.Maka yang demikian itu adalah haram.
Sebagaimana telah
disinggung juga di atas, berhias merupakan kebutuhan manusia.Untuk memenuhi
kebutuhan itu manusia bebas memilih corak ataupun mode berhias sesuai dengan selera
dan tuntutan status sosial, momentum serta perkembangan zaman.Namun walaupun
merupakan kebebasan Islam telah menetapkan aturan-aturan untuk berhias.
B.
Saran
Setiap muslim bertanggung jawab terhadap bergesernya
nilai-nilai kehidupan islam, karena itu setiap orang islam wajib untuk
menjalankan aturan-aturan islam dalam kehidupan sehari-harinya agar menjadi
contoh dan inspirasi bagi lingkungannya.
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT atas limpahan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya kami dapat
menyelesaikan pembuatan tugas makalah dengan judul berhias dalam pandangan
Islam.
Sholawat serta salam semoga tercurah kepada
junjungan kita Nabi Muhammad SAW, karena beliaulah satu-satunya Nabi yang mampu
mengubah dunia dari zaman kegelapan menuju zaman terang benderang yakni agama
islam.
Makalah ini disusun dan diuraikan secara efektif
dengan landasan pengetahuan yang diambil dari buku panduan dan internet untuk
menambah wawasan.
Kiranya makalah ini masih sangat jauh dari
kesempurnaan oleh karena itu kami menerima kritik dan saran yang sifatnya
membangun demi perbaikan isi dari makalah ini.
Kami berharap semoga makalah ini dapat menambah ilmu
pengetahuan dan wawasan kepada pembaca serta mendapat ridho Allah.
Penyusun
oleh : Adhek Bakar
sumbernya dari mana ya? mohon dicantumkan agar bisa ditelusuri, terimakasih
BalasHapus