Rabu, 11 Februari 2015

UPACARA TRADISIONAL DI LAMPUNG



UPACARA-UPACARA TRADISIONAL DI LAMPUNG
1.      UPACARA TRADISIONAL PERKAWINAN DILAMPUNG
Dalam hal perkawinan yang telah diteradatkan di Paksi Bejalan Di Way Sekala Bekhak ada 4 [empat] jenis Status Perkawinan, yaitu:
v   Djujor
Djujor adalah dimana Muli yang diambil oleh Mekhanai untuk menjadi istrinya, maka sang Mekhanai dan Keluarganya harus menyerahkan/membayar Uang Adat kepada ahli si Muli berdasarkan permintaan dari ahli Keluarga si Muli. Sedangkan permintaaan si Muli kepada sang Mekhanai disebut Kiluan juga harus dibayar/dipenuhi oleh sang Mekhanai Kiluan yang menjadi hak si Muli.
Dalam perkawinan djujor dikenal juga istilah Mentudau dan bila ini terjadi berarti si Muli akan meninggalkan keluarganya dan tidak akan mendapat warisan dari keluarga si Muli, baik harta dan juga Adoq dari Keluarga asal. Selanjutnya si Muli akan diantar oleh sanak keluarganya menuju rumah calon suaminya dan sepenuhnya akan menegakkan rumah tangga dan keluarga pihak suami. Biasanya Muli yang mentudau ini akan berangkat kerumah suaminya dengan membawa keperluan rumah tangga yang cukup dimana barang-barang bawaan Kebayan ini dinamakan  Benatok, terhadap barang Benatok hak dan kekuasaannya tetap pada Istri dan Suami tidak berhak atas Benatok tersebut.
v   Semanda Lepas
Semanda Lepas dimana sang Pria pergi ke rumah si Wanita untuk menegakkan jurai dari fihak Istrinya. Sang Pria tidak boleh membawa Istrinya untuk tinggal selamanya ditempat keluarga Pria walaupun ada persetujuan dari Istri, sebab sudah teradatkan sang Pria sudah lepas dari ahli Keluarganya dan hidup mati sang Suami adalah menunggu dari menegakkan Jurai Istri di rumah orang tua Istrinya.
v   Semanda Raja Raja
Pada Semanda Raja Raja awalnya sang Pria setelah pernikahan harus tinggal terlebih dahulu di tempat si Wanita dengan tidak ditentukan masanya, artinya si Suami boleh menunggu Istrinya di rumah mertuanya sampai mati atau boleh juga untuk beberapa bulan atau beberapa tahun saja. Tetapi bisa juga bila keduanya sepakat dan menginginkan tinggal di tempat lain yang menurut perkiraan mereka akan medapat kehidupan yang lebih baik maka keluarga kedua belah pihak tidak boleh menahannya.
v   Tanjakh
Dalam hal perkawinan dengan status tanjakh berarti sang Pria tidak semanda dan si Perempuan tidak metudau. Setelah perkawinan maka sepenuhnya diserahkan kepada kedua mempelai Kebayan untuk tinggal dimana menurut kehendak mereka berdua. Terhadap keluarga dari pihak Istri dan pihak Suami keduanya mempunyai tugas dan kewajiban yang sama dan adil. Dalam perkembangannya, dewasa ini pasangan Muli Mekhanai yang akan menikah banyak yang memilih status perkawinan tanjakh.
2.      UPACARA NAYUH/TAYUHAN

Nayuh adalah saat acara adat atau perayaan yang dilaksanakan oleh keluarga besar [Kebot]. Selain Pernikahan, Tayuhan juga dihelat saat khitanan anak, mendirikan rumah, pesta panen dan Nettah Adoq. Sebelum dilaksanakan Tayuhan dan Pangan maka lebih dahulu dilaksanakan rapat keluarga atau rapat adat yang membahas tentang Tayuhan yang dinamakan Himpun.
Pada saat Nayuh inilah baru dipertunjukkan penggunaan perangkat serta alat-alat adat berupa piranti adat di atas [di lamban] maupun piranti adat di bah [arak arakan] yang pemakaiannya disesuaikan dengan ketentuan adat yang belaku. Penggunaan Piranti ini disesuaikan dengan status Adoq atau Gelar Adat yang disandang.
Untuk persiapan Nayuh biasanya Keluarga besar akan memikul bersama kebutuhan bersama si empunya Tayuhan yaitu dalam menyiapkan peralatan dan bahan bahan yang diperlukan. Bahan bahan yang dimaksud seperti:
v   Tandang Bulung
v   Kecambai
v   Nyani Buwak
v   Nyekhallai Siwok
v   Khambak Bebukha
v   Begulai

Selain hal tersebut diatas, Keluarga besar dan khalayak dari pihak Baya maupun Kuakhi juga memberikan bantuan berupa bahan bahan mentah yang disebut juga Setukhuk atau berupa bahan makanan yang sudah dimasak dan siap hidang yang disebut Ngejappang.

3.       UPACARA GAWI
Setiap daerah memiliki tradisi, dan setiap tradisi pasti menyisakan ceritanya sendiri. Upacara perayaan biasanya dituangkan dalam berbagai bentuk tak terkecuali di Lampung.
Upacara Adat Lampung untuk merayakan ritual kehidupan, baik merayakan kelahiran, menjelang pernikahan atau momen lainnya dalam kehidupan. Salah satu tujuan dari upacara adat ini adalah sebagai bentuk syukur atas segala nikmat dari Yang Kuasa.
Upacara Gawi biasanya digelar masyarakat yang mempunyai ekonomi yang sudah mapan karena membutuhkan biaya yang cukup banyak
4.       UPACARA KELAHIRAN LAMPUNG
Upacara Jenis ini dilaksanakan sesuai dengan kehidupan seharihari dalam setiap transformasi kehidupan, sejak seseorang dalam kandungan sampai akhir hayat seseorang.

1.      Masa Kehamilan
  • Kukhuk Limau/Belangekh
Upacara ini dilaksanakan saat masa kehamilan berumur lima bulan.
  • Ngekhuang Kaminduan
Upacara ini dilaksanakan saat masa kehamilan berumur lima bulan.
2.      Masa Kelahiran
  • Teppuk Pusokh/Salai Tabui/Salin Khah/Nyilih Dakhah
Upacara ini dilaksanakan setelah kelahiran bayi umur sehari, caranya adalah dengan membersihkan dan menanam ari ari sang bayi.
  • Betebus
Upacara ini dilaksanakan saat bayi berumur tujuh hari, dimaksudkan untuk mendoakan bayi dan menebus bayi dari dukun bersalin yang telah merawat bayi dari kandungan sampai membantu kelahirannya.
  • Becukokh
Upacara ini dilaksanakan saat bayi berumur empat puluh hari yaitu mencukur rambut bayi untuk pertama kalinya dan dalam acara ini juga dilaksanakan Aqiqahan.
  • Ngekuk/Ngebuyu/Mahau Manuk
Upacara ini dilaksanakan saat bayi berusia tiga bulan disaat bayi telah diberi makanan tambahan.
3.      Masa  Kanak Kanak
  • Besunat
Dikenal juga istilah mandi pagi, khitanan bagi anak laki laki
  • Ngantak Sanak Ngaji
Dilaksanakan saat seorang anak mulai belajar mengaji
4.      Masa Dewasa
  • Kukhuk Mekhanai
Saat dimana seorang remaja pria telah memasuki masa akil balikh
  • Nyakakko Akkos
Upacara ini dilakukan bagi remaja perempuan, dalam kesempatan ini juga dilakukan acara busepi yaitu meratakan gigidengan menggunakan asahan yang halus.
  • Nettah Adoq/Cakak Pepadun
Cakak Pepadun dilaksanakan pada saat Pernikahan Sultan [Tayuh Saibatin], dalam upacara ini juga ditahbiskan Gelar Adat seseorang [Nettah Adoq]. Namun demikian Nettah Adoq dilakukan dalam setiap pernikahan bukan hanya Tayuh Saibatin saja.

5.    UPACARA-UPACARA YANG BERSIFAT SAKRAL DI LAMPUNG
Upacara Adat Yang Bersifat Sakral
Upacara jenis ini lebih berhubungan dengan kepercayaan, alur transendental dan aura mistis. Upacara dan Ritual jenis ini diantaranya: 
  • Upacara Ngebabali
Upacara jenis ini dilaksanakan saat membuka huma atau perladangan baru disaat membersihkan lahan untuk ditanami atau pada saat mendirikan rumah dan kediaman yang baru atau juga untuk membersihkan tempat angker yang mempunyai aura gaib jahat.
  • Upacara Ngambabekha
Upacara ini dilaksanakan saat hendak Ngusi Pulan [membuka hutan] untuk dijadikan Pemekonan [Perkampungan] dan perkebunan, karena diyakini Pulan Tuha [hutan rimba] memiliki penunggunya sendiri. Upacara ini dilakukan dimaksudkan untuk mengadakan perdamaian dan ungkapan selamat datang agar tidak saling mengganggu.
  • Upacara Ngumbay Lawok
Upacara ini adalah ungkapan syukur masyarakat pesisir atas hasil laut dan juga untuk memohon keselamatan kepada sang pencipta agar diberikan keselamatan saat melaut, dalam ritual ini dikorbankan kepala kerbau sebagai simbol pengorbanan dan ungkapan terimakasih kepada laut yang telah memberikan hasil lautnya kepada nelayan.
  • Upacara Ngalahumakha
Upacara ini dilaksanakan saat hendak menangkap ikan.
  • Upacara Belimau
Upacara ini dilaksanakan saat memasuki Puasa dibulan suci Ramadhan.
  • Upacara Ngebala
Upacara ini dilaksanakan tujuannya sebagai Tulak Bala agar tehindar dari musibah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH KERAJAAN ISLAM DI INDONESIA

KERAJAAN ISLAM DI INDONESIA  BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Indonesia memiliki sejarah yang panjang mengenai kerajaan-ker...