BAB 3
MENELUSURI DINAMIKA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT,
BERBANGSA, DAN BERNEGARA
A.
HAKIKAT DEMOKRASI
1.
MAKNA DEMOKRASI
Kata demokrasi berasal dari
dua kata dalam bahasa Yunani , yaitu demos
yang berarti rakyat, dan kratos/cratein
yang berarti pemerintah, sehingga dapat di artikan sebagai pemerintahaan
rakyat. Kata ini kemudian di serap menjadi salah satu kosa kata dalam bahasa
inggris yaitu democracy. Menurut
kamus besar bahasa Indonesia, demokrasi merupakan istilah politik yang berarti
pemerintahan rakyat. Hal tersebut bisa di artikan bahwa dalam sebuah negara
demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan di jalankan langsung
oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebeas.
Dalam pandangan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan
dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat. Artinya rakyat dengan serta merta
mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktivitas kehidupan termasuk
aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, karena pada
hakikatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama. Sebagai suatu
konsep demokrasi adalah seperangkat gagasan dan prinsif tentang kebebasan yang
juga mencakup seperangkat praktik yang
terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku. Demokrasi adalah
pelembagaan dari ke bebasan.
2.
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Demokrasi
sebagai sistem politik yang saat ini dianut oleh sebagian besar negara di dunia
tentu saja memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang lain.
Menurut Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam bukunya
yang berjudul Dasar-Dasar Ilmu Politik (2008:118-119) mengungkapkan prinsip
dari demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis.
Adapun prinsip-prinsip tersebut antara lain adalah:
1)
Menyelesaikan perselisihan
dengan damai dan secara melembaga.
2)
Menjamin terselenggaranya
perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang
sedang berubah.
3)
Menyelenggarakan pergantian
pimpinan secara teratur.
4)
Membatasi pemakaian
kekerasan sampai minum.
5)
Mengakui serta menganggap
wajar adanya keaneka ragaman.
6)
Menjamin tegaknya keadilan.
Kemudian menurut Alamudi
suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru
demokrasi sebagai berikut:
1)
Kedaulatan rakyat.
2)
Pemerintahan berdasarkan
persetujuan dari yang diperintah.
3)
Kekuasaan mayoritas.
4)
Hak-hak minoritas.
5)
Jaminan hak-hak asasi
manusia.
6)
Pemilihan yang bebas dan
jujur.
7)
Persamaan didepan hukum.
8)
Proses hukum yang wajar.
9)
Pembatasan pemerintahan
secara konstitusional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar