BAB 2
Menelaah Ketentuan Konstitusional Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
- Menjelajah Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan. Hal ini ditegaskan dalam pasal
25 A UUD 1945 Negara Indonesia pada tahun 1945 menyatakan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya di tetapkan oleh
undang-undang. Hal ini merupakan penegasan secara konstitusional batas wilayah
Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat
gerakan separatis, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara
asing. Nusantara dalam ketentuan tersebut digunakan untuk mengambarkan kesatuan
wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia, dengan demikian meskipun
wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu
kesatuan negara yaitu NKRI
Untuk mempertahankan konsepsi nusantara maka pemerintah Indonesia
mengeluarkan Deklarasi Djuanda pada 13 desember 1957 yang menyatakan;"Bahwa segala perairan di sekitar, di
antara, dan yang menghubugkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik
Indonesia, dengan tidak memandang lauas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar
dari wilayah daratan NKRI dan dengan demikian merupakan bagian daripada peairan
pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas
laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada
pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang" ( Sekretariat Jendral MPR
RI,2012:177-178
Berdasarkan deklarasi Djuanda, Indonesia menganut konsep negara
kepulauan yang akhirnya diakui dalam konvensi Hukum Laut PBB 1982( UNCLOS) yang
ditandatangani di Montego Bay, Jamaika 1982. Indonesia kemudian meratifikasi
hal itu dengan menerbitkan UU No 17 Tahun 1985, dan akhirnya dunia mengaku
Indonesia sebagai negara kepulauan. Sesuai dengan Konvensi UNCLOS 1982 wilayah
laut suatu negara di bagi kedalam : Zona Laut Teritorial ( 12 mil ), Zona
Landas Kontinel ( laut yang kedalamannya kurang dari 150 m dan masih merupakan
lanjutan dari sebuah kontinel/benua, Zona Ekonomi Eksklusif ( 200 mil). Selain
laut bagsa ini juga dikaruniai wilayah daratan yang amat luas dan didalamnya
terkandung kekayaan tambang yang melimpah, serta wilayah udara yang ada diatas
wilayah laut dan daratan, selain itu negara ini juga punya wilayah
ekstrateritorial yang berada diwilayah negara lain ( Kantor KEDUBES)
Secara alami NKRI dikaruniai kekayaan alam yang sangat melimpah dan pengaturan
pengelolaanya diatur dalam UUD 1945 pasal 33. yang menyatakan dengan tegas
bahwa seluruh kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran
rakyat Indonesia.
2.
Kedudukan Warga Negara dan
Penduduk Indonesia
Pasal 26 UUD 1945 mengatur tentang warga negara dan penduduk,
penduduk adalah semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia sedangkan
warga negara adalah orang-orang yang secara hukum merupakan anggota suatu
negara terlepas dimanapun mereka tinggal. Dengan demikian semua orang yang
tinggal di Indonesia termasuk orang asing adalah penduduk Indonesia, sedangkan
warga negara Indonesia adalah setiap orang yang disahkan lewat undang-undang
sebagai warga negara Indonesia dimanapun tempat tinggalnya, termasuk orang2
yang tinggal di luar negeri.
3.
Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia
pengertian
: Bahwa setipa warga negara Indonesia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama
menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak bolehdipaksakan
oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat,maupun orang
tua.
Ciri-ciri Adanya Kebebasan beragama dalam suatu negara:
- Adanya pengakuan yang sama dari pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara
- Tiap pemeluk agama mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam negara dan pemerintahan
- Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama
- Adanya kebebasan otonom bagi setiap golongan umat beragam dalam menjalankan agama/kepercayaannya
Pengertian
Kerukunan Umat beragama : merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka
mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan
sosial dan kekayaan.Komponen Kerukunan Beragama ; kerukunan internal umat
beragama, kerukunan antar umat berbeda agama dan kerukunan antar umat beragama
dengan pemerintah.Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Dasar Hukumnya pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD 1945 Mengunakan SISHANKAMRATA,
Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Maksudnya bahwa yang mempunyai
kewajiban dalam menjaga keamanan negara tidak hanya TNI dan POLRI tapi menjadi
tanggung jawab dan kewajiban seluruh warga negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar