Jumat, 12 Desember 2014

Menelaah Ketentuan Konstitusional Kehidupan Berbangsa dan Bernegara



BAB 2
Menelaah Ketentuan Konstitusional Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
  1. Menjelajah Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
     Indonesia adalah negara kepulauan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 25 A UUD 1945 Negara Indonesia pada tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya di tetapkan oleh undang-undang. Hal ini merupakan penegasan secara konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatis, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing. Nusantara dalam ketentuan tersebut digunakan untuk mengambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia, dengan demikian meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu NKRI
     Untuk mempertahankan konsepsi nusantara maka pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda pada 13 desember 1957 yang menyatakan;"Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubugkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang lauas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan NKRI dan dengan demikian merupakan bagian daripada peairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang" ( Sekretariat Jendral MPR RI,2012:177-178
      Berdasarkan deklarasi Djuanda, Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang akhirnya diakui dalam konvensi Hukum Laut PBB 1982( UNCLOS) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika 1982. Indonesia kemudian meratifikasi hal itu dengan menerbitkan UU No 17 Tahun 1985, dan akhirnya dunia mengaku Indonesia sebagai negara kepulauan. Sesuai dengan Konvensi UNCLOS 1982 wilayah laut suatu negara di bagi kedalam : Zona Laut Teritorial ( 12 mil ), Zona Landas Kontinel ( laut yang kedalamannya kurang dari 150 m dan masih merupakan lanjutan dari sebuah kontinel/benua, Zona Ekonomi Eksklusif ( 200 mil). Selain laut bagsa ini juga dikaruniai wilayah daratan yang amat luas dan didalamnya terkandung kekayaan tambang yang melimpah, serta wilayah udara yang ada diatas wilayah laut dan daratan, selain itu negara ini juga punya wilayah ekstrateritorial yang berada diwilayah negara lain ( Kantor KEDUBES)
     Secara alami NKRI dikaruniai kekayaan alam yang sangat melimpah dan pengaturan pengelolaanya diatur dalam UUD 1945 pasal 33. yang menyatakan dengan tegas bahwa seluruh kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

2.      Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia

     Pasal 26 UUD 1945 mengatur tentang warga negara dan penduduk, penduduk adalah semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia sedangkan warga negara adalah orang-orang yang secara hukum merupakan anggota suatu negara terlepas dimanapun mereka tinggal. Dengan demikian semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing adalah penduduk Indonesia, sedangkan warga negara Indonesia adalah setiap orang yang disahkan lewat undang-undang sebagai warga negara Indonesia dimanapun tempat tinggalnya, termasuk orang2 yang tinggal di luar negeri.

3. Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia

pengertian : Bahwa setipa warga negara Indonesia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak bolehdipaksakan oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat,maupun orang tua.

Ciri-ciri Adanya Kebebasan beragama dalam suatu negara:
  • Adanya pengakuan yang sama dari pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara 
  • Tiap pemeluk agama mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam negara dan pemerintahan
  • Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama
  • Adanya kebebasan otonom bagi setiap golongan umat beragam dalam menjalankan agama/kepercayaannya
Pengertian Kerukunan Umat beragama : merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial dan kekayaan.Komponen Kerukunan Beragama ; kerukunan internal umat beragama, kerukunan antar umat berbeda agama dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia Dasar Hukumnya pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD 1945 Mengunakan SISHANKAMRATA, Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Maksudnya bahwa yang mempunyai kewajiban dalam menjaga keamanan negara tidak hanya TNI dan POLRI tapi menjadi tanggung jawab dan kewajiban seluruh warga negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH KERAJAAN ISLAM DI INDONESIA

KERAJAAN ISLAM DI INDONESIA  BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Indonesia memiliki sejarah yang panjang mengenai kerajaan-ker...