BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam bunga rampai
keilmuan ada sekelompok ilmu yang sering disebut sebagai ilmu kenyataan, yaitu
ilmu yang menggeluti dunia nyata, empiris, langsung ke objek, ke masyarakat.
Ilmu ini mempelajari tentang realitas bukan idealistis, das sein (dunia nayata)
bukan das sollen (dunia abstrak). Jika kita terjun menadalaminya kita
berhadapan dengan seperangkat perilaku orang, institusi sosial, segolongan
paham, konflik, friksi, perbedaan persepsi dan sebagainya yang penuh dengan
warna. Kita berhadapan dengan kenyataan hidup yang dapat dipersaksikan orang
banyak, dapat melakukan penceritaan ulang, dapat melakukan penilaian karena
dominannyaunsur subjektivitas, serta segala hal yang terkait dengan opini
publik.
Sebagai ilmu tentang
kenyataan maka ilmu yang tergolong dalam rumpun ini mengalami kebebasan proses
penceritaan sesuai sudut pandang masing-masing. Dalam konteks ilmu hukum, maka
terhadap seperangkat hubungan dengan penggunaan ilmu lain di luar hukum.
Mengkaji fenomena sosial tentang hukum jika dilihat dari berbagai sudut pandang
akan memberikan penilaian yang berbeda, karena masing-masing orang akan
memberikan multitafsir yang berbeda terhadap satu objek persoalan.
Dalam hal ini sosiologi
Hukum sangat diperlukan dalam sebuah proses hukum, maka dalam makalah ini
berusaha memberikan penjelasan tentang pengertian sosiologi, hukum dan
sosiologi hukum.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian
sosiologi ?
2. Apa pengertian hukum
?
3. Apa pengertian
sosiologi hukum ?
C. Tujuan
1. Memberikan
penjelasan secara sederhana tentang apa yang dimaksud dengan sosiologi,
hukum dan sosiologi hukum.
2. Sebagai salah satu
tugas mata kuliah sosiologi hukum.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sosiologi
Auguste Comte
mencetuskan pertama kali nama Sociology dalam bukunya yang tersohor, Positive
Philosophy, yang terbit tahun 1838. Istilah Sosiologi berasal dari kata Latin
socius yang berarti “kawan” dan kata Yunani Logos yang berarti ”kata” atau
“berbicara” , jadi sosiologi berbicara mengenai masyarakat. Kekhususan bahwa
perilaku sosiologi adalah manusia selalu dilihat dalam kaitannya dengan
struktur-struktur kemasyarakatan dan kebudayaan yang dimiliki, dibagi dan
ditunjang bersama.
Dalam merumuskan suatu
definisi (batasan makna) yang dapat mengemukakan keseluruhan pengertian, sifat,
dan hakikat yang dimaksud dalam beberapa kata dan kalimat merupakan hal yang
sangat sukar. Oleh sebab itu suatu definisi hanya dapat dipakai sebagai suatu
pegangan sementara saja. Sungguhpun penyelidikan berjalan terus dan ilmu
pengetahuan tumbuh ke arah pelbagai kemungkinan, masih juga diperlukan suatu
pengertian yang pokok dan menyeluruh.
Untuk patokan sementara
akan diberikan beberapa definisi sosiologi menurut para ahli sebagai berikut:
a. Pitirim Sorokin,
mengatakan bahwa sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari:
1. Hubungan dan pengaruh timbal balik
antara aneka macam gejala-gejala sosial (misalnya antara gejala ekonomi dengan
agama; keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomis, gerak masyarakat dengan
politik dan lain sebagainya);
2. Hubungan dan pengaruh timbal balik
antara gejala sosial dengan gejala-gejala nonsoial (misalnya gejala geografis,
biologis, dan sebagainya);
3. Ciri-ciri umum semua jenis
gejala-gejala sosial.
b. Roucek dan Warren,
mengemukakan bahwa sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara
manusia dengan kelompok-kelompok.
c. William F. Ogburn
dan Meyer F. Nimkoff, berpendapat bahwa sosiologi adalah penelitian secara
ilmiah terhadap interaksi sosial dan hasilnya yaitu organisasi sosial.
d. J. A. A. Van Door
dan C. J. Lammers berpendapat bahwa sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang
struktur-struktur dan proses-proses kemasyarakatan yang bersifat stabil.
e. Selo Soemardjan dan
Soelaeman Soemardi menyatakan bahwa sosiologi atau ilmu masyarakata adalah ilmu
yang mempelajari struktur sosial dan proses-prose sosial, termasuk
perubahan-perubahan sosial. Selanjutnya menurut Selo Soemardjan dan Soelaeman
Soemardi struktur sosial adalah keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial
yang pokok, yaitu kaidah-kaidah sosial (norma-norma sosial), lembaga-lembaga
sosial, kelompok - kelompok sosial serta lapisan-lapisan sosial. Proses sosial
adalah pengaruh timbal balik antara berbagai kehidupan bersama, misalnya
pengaruh timal balik antara segi kehidupan ekonomi dengan segi kehidupan
politik, antara segi kehidupan hukum dan segi kehidupan agama, antara segi
kehidupan agama dan segi kehidupan ekonomi dan lain sebagainya. Salah satu
proses sosial yang bersifat tersendiri ialah dalam hal terjadinya perubahan-perubahan
di dalam struktur masyarakat.
f. Auguste Comte,
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari manusia sebagai makhluk yang mempunyai
naluri untuk senantiasa hidup bersama dengan sesamanya.
g. Emile Durkheim,
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari fakta sosial. Fakta sosial merupakan
cara bertindak, berpikir, dan berperasaan yang berada di luar individu, serta
mempunyai kekuatan memaksa dan mengendalikan.
h. Max Weber, Sosiologi
adalah ilmu yang mempelajari tindakan sosial. Tindakan sosial adalah tindakan
yang dilakukan dengan mempertimbangkan dan berorientasi pada perilaku orang
lain.
i. P.J. Bouman,
Sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan-hubungan sosial
antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, serta sifat dan perubahanperubahan
dalam lembaga-lembaga dan ide-ide social.
j. Kingsley Davis,
Sosiologi adalah suatu studi yang mengkaji bagaimana masyarakat mencapai
kesatuannya, kelangsungannya, dan caracara masyarakat itu berubah.
k. Allan johnson,
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari kehidupan dan perilaku, terutama dalam
kaitannya dengan suatu system social dan bagaimana system tersebut mempengaruhi
individu dan bagaimana pula orang yang terlibat didalamnya mempengaruhi system
itu.
l. Anthony giddens,
Sosiologi adalah studi tentang kehidupan social manusia, kelompok-kelompok
manusia dan masyarakat.
m. Mayor polak,
Sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari masyarakat sebagai
keseluruhan yakni hubungan diantara manusia dengan manusia, manusia dengan
kelompok, kelompok dengan kelompok.
Apabila ditelaah dari
sudut sifat hakikatnya maka akan dijumpai beberapa petunjuk yang akan dapat
membantu memberikan penjelasan apakah sosiologi itu, sifat dan hakikatnya
sebagai berikut :
a. Sosiologi merupakan
suatu ilmu sosial dan bukan merupakan ilmu pengetahaun alam ataupun pengetahuan
kerohanian. Perebedaan tersebut bukanlah perbedaan mengenai metode, tetapi
menyangkut perbedaan isi, yang gunanya untuk membedakan ilmu-ilmu pengetahuan
yang bersangkut-paut dengan gejala-gejala alam dengan ilmu-ilmu pengetahuan
yang berhubungan dengan gejala-gejala kemasyarakatan. Khususnya, perbedaan
tersebut di atas membedakan sosiologi dari astronomi, fisika, geologi, biologi
dan ilmu pengetahuan alam lain yang dikenal.
b. Sosiologi bukan merupakan
disiplin yang normatif tetapi merupakan suatu disiplin yang kategoris, artinya
sosiologi membatasi diri pada apa yang terjadi dewasa ini dan bukan mengenai
apa yang terjadi atau seharusnya terjadi. Sebagai suatu ilmu pengetahuan,
sosiologi membatasi diri terhadap persoalan penilaian. Artinya sosiologi tidak
menetapkan ke arah mana sesuatu seharusnya berkembang dalam arti memberikan
petunjuk-petunjuk yang menyangkut kebijaksanaan kemasyarakatan dari proses
kehidupan bersama tersebut. Hal ini bukanlah berarti bahwa pandangan-pandangan
sosiologi tidak akan berguna bagi kebijaksanaan-kebijaksanaan kemasyarakatan
dan politik, tetapi pandangan-pandangan sosiologis tak dapat menilai apa yang
buruk dan apa yang baik, apa yang benar atau salah serta segala sesuatu yang
bersangkut-paut dengan nilai-nilai kemanusiaan. Sosiologi dapat menetapkan
bahwa suatu masyarakat pada suatu waktu dan tempat memiliki nilai-nilai yang
tertentu, tetapi selanjutnya tak dapat ditentukan bagaimana nilai-nilai
tersebut seharusnya. Dalam hal ini sosiologi berbeda dengan filsafat
kemasyarakatan, filsafat politik, etika dan agama.
c. Sosiologi meruapakan
ilmu pengetahuan yang murni (pure sciene) dan bukan merupakan ilmu pengetahuan
terapan atau terpakai (applied science). Perlu dicatat bahwa dari sudut
penerapannya, ilmu pengetahuan dibagi dua bagian, yaitu ilmu pengetahuan murni.
Ilmu pengetahuan murni adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk membentuk
dan mengembangkan ilmu pengetahuan secara abstrak hanya untuk mempertinggi mutunya,
tanpa menggunakannya dalam masyarakat. Ilmu pengetahuan terapan adalah ilmu
pengetahuan yang bertujuan untuk mempergunakan dan menerapkan ilmu pengetahuan
tersebut dalam masyarakat dengan maksud membantu kehidupan masyarakat.
d. Sosiologi merupakan
ilmu pengetahuan yang abstrak dan bukan merupakan ilmu pengetahuan yang
konkret. Artinya yang diperhatikannya adalah bentuk dan pola-pola peristiwa
dalam masyarakat tetapi bukan wujudnya yang konkret.
e. Sosiologi bertujuan
untuk menghasilkan pengertian-pengertian dan pola-pola umum. Sosiologi meneliti
dan mencari apa yang menjadi prinsip atau hukum-hukum umum dari interaksi antar
manusia dan juga perihal sifat hakikat, bentu, isi, dan struktur masyarakat
manusia.
f. Sosiologi merupakan
ilmu pengeatahuan yang empiris dan rasional. Ciri tersebut menyangkut soal
metode yang dipergunakannya.
g. Sosiologi meruapakan
ilmu pengetahuan yang umum dan bukan merupakan ilmu pengetahuan yang khusus.
Artinya sosiologi mempelajari gejala yang umum ada pada setiap interaksi antarmanusia.
B. Pengertian hukum
Kata hukum berasal dari
bahasa arab dan merupakan bentuk tunggal. Kata jamaknya adalah “Alkas”, yang
selanjutnya diambil dalam bahasa Indonesia menjadi “Hukum”. Di dalam pengertian
hukum terkandung pengertian bertalian erat dengan pengertian yang dapat
melakukan paksaan.
Hukum adalah
keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan
hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian
atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu
tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Hukum adalah sistem
yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap kriminalitas dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut perilaku dalam konstitusi hukum,
meyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia
dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan
dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari
pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat
negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan
militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan
jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Beberapa sarjana telah
memberikan batasan tentang hukum menurut pendapatnya masing-masing dan
kenyataannya batasan yang mereka kemukakan satu sama lain saling berbeda.
Batasan-batasan yang telah mereka kemukakan satu sama lain saling berbeda. Batasan-batasan
yang telah mereka kemukakan mengenai pengertian hukum adalah sebagai berikut :
a. Menurut pendapat
Prof. Mr.E.M. Meyers, Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi
pedoman penguasa-penguasa negara dalan melakukan tugasnya.
b. Menurut Leon Duguit,
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai
jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama
terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
c. Menurut Immanuel
Kant, Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari
orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari oarang lain
menurut asas tentang kemerdekaan.
d. Menurut Utrecht,
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena
itu harus ditaati oleh masyarakat.
e. Menurut S.M. Amin,
S.H. Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi
serta tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia,
sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
f. Menurut J.C.T.
Simorangkir, Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan dengan hukuman tertentu.
g. Menurut M.H.
Tirtaamididjaya, S.H. Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti
dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar
aturan.
C. Pengertian Sosiologi
Hukum
Sosiologi hukum
merupakan cabang ilmu pengetahuan yang memahami, mempelajari, menjelaskan
secara analiti sempiris tentang persoalan hukum dihadapkan dengan
fenomena-fenomena lain dimasyarakat. Hubungan timbal balik antara hukum dengan
gejala-gejala sosial lainnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
mempelajari sosiologi hukum.
Sosiologi hukum
merupakan ilmu yang menganggap hukum bukan hanya sisi normatif semata tetapi
merupakan sekumpulan fakta empiris, sesuatu yang nyata dalam masyarakat, yang
ditinjau dari bebagai sisi sampai terdapat keseimbangan informasi terhadap
suatu fenomena sosial tentang hukum.
Adapun pengertian hukum
menurut beberapa ahli yakni sebagai berikut:
• Soerjono Soekanto,
Sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain
meneliti, mengapa manusia patuh pada hukum, dan mengapa dia gagal untuk
mentaati hukum tersebut serta factor-faktor social lain yang mempengaruhinya
(Pokok-Pokok Sosiologi Hukum)
• Satjipto Rahardjo,
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomen hukum dengan mencoba
keluar dari batas-batas peraturan hukum dan mengamati hukum sebagaimana dijalankan
oleh orang-orang dalam masyarakat.
• Soetandyo
Wignjosoebroto, Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan
perhatiannya kepada ihwal hukum sebagaiman terwujud sebagai bagian dari
pengalaman dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. (hukum; paradigma metode dan
dinamika masalahnya).
• David n. Schiff,
Sosiologi hukum adalah, studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum yang
spesifik yaitu yang berkaitan dengan masalah legal relation, juga proses
interaksional dan organizational socialization, typikasi, abolisasi dan
konstruksi social; (pendekatan sosiologis terhadap hukum).
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sosiologi adalah ilmu
yang mempelajari tentang kemasyarakatan, baik itu proses sosial, interaksi
sosial masyarakat, lembaga sosial masyarakat, perubahan gaya hidup, struktur
sosial masyarakat, mobilitas sosial, gender, perubahan sosial, perlawanan
sosial, konflik, integrasi sosial, keluarga dan sebagainya.
Hukum adalah
keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan
hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian
atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu
tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Sosiologi hukum
merupakan cabang ilmu pengetahuan yang memahami, mempelajari, menjelaskan
secara analiti sempiris tentang persoalan hukum dihadapkan dengan
fenomena-fenomena lain dimasyarakat. Hubungan timbal balik antara hukum dengan
gejala-gejala sosial lainnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
mempelajari sosiologi hukum.
B.
Saran
Dalam penulisan makalah
ini penulis yakin bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, sehingga
mengharapkan kepada para pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang
membangun agar penulis mendapatkan membelajaran baru. Dan semoga makalah ini
dapat menjadi tempat mendapatkan ilmu pengetahuan baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar