Jumat, 12 Desember 2014

MENGELUPAS PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA



BAB 4
MENGELUPAS PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA
Dalam rangka pembahasan tentang organisisasi dan kelembagaan negara, dapat dilihat apabila  kita mengetahui arti dari lembaga Negara dan hakikat kekuasaan yang dilembagakan atau diorganisasikan kedalam bangunan kenegaraan. Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas, dan kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD. Secara keseluruhan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebelum perubahan mengenal enam lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara; DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara.

            Namun setelah perubahan, UUD 1945 menyebutkan bahwa lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara. UUD 1945 mengejawantahkan prinsip kedaulatan yang tercermin dalam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat pengaturan kedaulatan hukum, rakyat, dan negara karena didalamnya mengatur tentang pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan antar Negara RI dengan negara luar dalam konteks hubungan internasional.

Kekuasaan penyelenggaraan Negara
Disamping mengatur mengenai proses pembagian kekuasaan, UUD juga mengatur mengenai hubungan kewenangan dan mekanisme kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan negara. Untuk dapat menelaah tentang hubungan antar lembaga negara tersebut, kita perlu mencermati konsep kunci yang dipakai dalam sistem pemikiran kenegaraan Indonesia.
            Prinsip kedaulatan rakyat yang terwujudkan dalam peraturan perundangundangan tercermin dalam struktur dan mekanisme kelembagaan negara dan pemerintahan untuk menjamin tegaknya sistem hukum dan berfungsinya sistem demokrasi. Dari segi kelembagaan, prinsip kedaulatan rakyat biasanya diorganisasikan melalui sistem pemisahan kekuasaan (separation of power) atau pembagian kekuasaan (distribution of power). Pemisahan kekuasaan cenderung bersifat horizontal dalam arti kekuasaan dipisahkan ke dalam fungsi-fungsi yang tercermin dalam lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengimbangi (checks and balances), sedangkan pembagian kekuasaan bersifat vertikal dalam arti perwujudan kekuasaan itu dibagikan secara vertikal kebawah kepada lembagalembaga tinggi negara di bawah lembaga pemegang kedaulatan rakyat.
Selama ini, UUD 1945 menganut paham pembagian kekuasaan yang bersifat vertikal. Kedaulatan rakyat dianggap sebagai wujud penuh dalam wadah MPR yang berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara (Pasal 1 ayat (2), sebelum perubahan). Dari sini fungsi-fungsi tertentu dibagikan sebagai tugas dan wewenang lembaga-lembaga tinggi negara yang ada dibawahnya, yaitu Presiden, DPA, DPR, BPK, dan MA. Dalam UUD 1945 (sebelum perubahan) tidak dikenal pemisahan yang tegas, tetapi berdasarkan pada hasil perubahan, prinsip pemisahan kekuasaan secara horizontal jelas dianut, misalnya mengenai pemisahan antara pemegang kekuasaan eksekutif yang berada di tangan Presiden [Pasal 5 ayat (1)] dan pemegang kekuasaan legislatif yang berada di tangan DPR [Pasal 20 ayat (1)].

MENELUSURI DINAMIKA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA



BAB 3
MENELUSURI DINAMIKA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT,
BERBANGSA, DAN BERNEGARA

A.    HAKIKAT DEMOKRASI

1.      MAKNA DEMOKRASI
Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani , yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintah, sehingga dapat di artikan sebagai pemerintahaan rakyat. Kata ini kemudian di serap menjadi salah satu kosa kata dalam bahasa inggris yaitu democracy. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, demokrasi merupakan istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat. Hal tersebut bisa di artikan bahwa dalam sebuah negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebeas. Dalam pandangan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat. Artinya rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktivitas kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, karena pada hakikatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama. Sebagai suatu konsep demokrasi adalah seperangkat gagasan dan prinsif tentang kebebasan yang juga mencakup  seperangkat praktik yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku. Demokrasi adalah pelembagaan dari ke bebasan.
2.      PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI

Demokrasi sebagai sistem politik yang saat ini dianut oleh sebagian besar negara di dunia tentu saja memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang lain. Menurut Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Ilmu Politik (2008:118-119) mengungkapkan prinsip dari demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis. Adapun prinsip-prinsip tersebut antara lain adalah:
1)      Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
2)      Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang  
sedang berubah.
3)      Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
4)      Membatasi pemakaian kekerasan sampai minum.
5)      Mengakui serta menganggap wajar adanya keaneka ragaman.
6)      Menjamin tegaknya keadilan.
Kemudian menurut Alamudi suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut:
1)        Kedaulatan rakyat.
2)        Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
3)        Kekuasaan mayoritas.
4)        Hak-hak minoritas.
5)        Jaminan hak-hak asasi manusia.
6)        Pemilihan yang bebas dan jujur.
7)        Persamaan didepan hukum.
8)        Proses hukum yang wajar.
9)        Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.

Menelaah Ketentuan Konstitusional Kehidupan Berbangsa dan Bernegara



BAB 2
Menelaah Ketentuan Konstitusional Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
  1. Menjelajah Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
     Indonesia adalah negara kepulauan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 25 A UUD 1945 Negara Indonesia pada tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya di tetapkan oleh undang-undang. Hal ini merupakan penegasan secara konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatis, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing. Nusantara dalam ketentuan tersebut digunakan untuk mengambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia, dengan demikian meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu NKRI
     Untuk mempertahankan konsepsi nusantara maka pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda pada 13 desember 1957 yang menyatakan;"Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubugkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang lauas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan NKRI dan dengan demikian merupakan bagian daripada peairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang" ( Sekretariat Jendral MPR RI,2012:177-178
      Berdasarkan deklarasi Djuanda, Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang akhirnya diakui dalam konvensi Hukum Laut PBB 1982( UNCLOS) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika 1982. Indonesia kemudian meratifikasi hal itu dengan menerbitkan UU No 17 Tahun 1985, dan akhirnya dunia mengaku Indonesia sebagai negara kepulauan. Sesuai dengan Konvensi UNCLOS 1982 wilayah laut suatu negara di bagi kedalam : Zona Laut Teritorial ( 12 mil ), Zona Landas Kontinel ( laut yang kedalamannya kurang dari 150 m dan masih merupakan lanjutan dari sebuah kontinel/benua, Zona Ekonomi Eksklusif ( 200 mil). Selain laut bagsa ini juga dikaruniai wilayah daratan yang amat luas dan didalamnya terkandung kekayaan tambang yang melimpah, serta wilayah udara yang ada diatas wilayah laut dan daratan, selain itu negara ini juga punya wilayah ekstrateritorial yang berada diwilayah negara lain ( Kantor KEDUBES)
     Secara alami NKRI dikaruniai kekayaan alam yang sangat melimpah dan pengaturan pengelolaanya diatur dalam UUD 1945 pasal 33. yang menyatakan dengan tegas bahwa seluruh kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

2.      Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia

     Pasal 26 UUD 1945 mengatur tentang warga negara dan penduduk, penduduk adalah semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia sedangkan warga negara adalah orang-orang yang secara hukum merupakan anggota suatu negara terlepas dimanapun mereka tinggal. Dengan demikian semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing adalah penduduk Indonesia, sedangkan warga negara Indonesia adalah setiap orang yang disahkan lewat undang-undang sebagai warga negara Indonesia dimanapun tempat tinggalnya, termasuk orang2 yang tinggal di luar negeri.

3. Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia

pengertian : Bahwa setipa warga negara Indonesia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak bolehdipaksakan oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat,maupun orang tua.

Ciri-ciri Adanya Kebebasan beragama dalam suatu negara:
  • Adanya pengakuan yang sama dari pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara 
  • Tiap pemeluk agama mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam negara dan pemerintahan
  • Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama
  • Adanya kebebasan otonom bagi setiap golongan umat beragam dalam menjalankan agama/kepercayaannya
Pengertian Kerukunan Umat beragama : merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial dan kekayaan.Komponen Kerukunan Beragama ; kerukunan internal umat beragama, kerukunan antar umat berbeda agama dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia Dasar Hukumnya pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD 1945 Mengunakan SISHANKAMRATA, Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Maksudnya bahwa yang mempunyai kewajiban dalam menjaga keamanan negara tidak hanya TNI dan POLRI tapi menjadi tanggung jawab dan kewajiban seluruh warga negara.

Menapaki Jalan Terjal Penegakan HAM di Indonesia



BAB I
Menapaki Jalan Terjal Penegakan HAM di Indonesia
Pengertian Pelanggaran HAM
Secara yuridis, menurut pasal 1 angka 6 UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau sekelompok orang yang dijamin  oleh undang-undang dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adill dan benar berdasarkan mekanisme yang berlaku. 

Dengan demikian Pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh kelompok, institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia. Pelanggaran HAM itu tidak hanya berkaitan dengan masalah pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya, tetapi berkaitan juga dengan hal-hal lain dalam kehidupan sehari-hari, seperti ketidaknyamanan, hilangnya rasa aman, munculnya ketakutan dan sebagainya.

Bentuk-bentuk Pelanggaran HAM
Yang sering muncul / terjadi :
  • Deskriminasi
  • Penyiksaan
Berdasarkan sifatnya
  • Pelanggaran HAM Berat : Kejahatan genosida, Kejahatan Kemanusiaan
  • Pelanggaran HAM Ringan : Pencemaran nama baik, pelecehan, penghinaan
Penyebab terjadinya Pelanggaran HAM
  • Faktor Internal : sikap egois, rendahnya kesadaran HAM, sikap tidak toleran
  • Faktor Eksternal : Penyalahgunaan kekuasaan, ketidak tegasan aparat penegak huku, penyalahgunaan teknologi, kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
  • Pembentukan Komnas HAM
  • Pembentukan Instrumen HAM
  • Pembentukan Pengadilan HAM
Upaya Penanganan Pelanggaran HAM
  • Upaya Pencegahan : Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan pengawasan publik, menyebar luaskan prinsip-prinsip HAM, mningkatkan profesionalisme aparat penegah hukum dan pertahanan negara, menciptakan hubungan yang harmonis dalam masyarakat
  • Penanganan Melalui Pengadilan HAM

MAKALAH KERAJAAN ISLAM DI INDONESIA

KERAJAAN ISLAM DI INDONESIA  BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Indonesia memiliki sejarah yang panjang mengenai kerajaan-ker...