UPACARA-UPACARA TRADISIONAL DI LAMPUNG
1.
UPACARA
TRADISIONAL PERKAWINAN DILAMPUNG
Dalam hal perkawinan yang telah
diteradatkan di Paksi Bejalan Di Way Sekala Bekhak ada 4 [empat] jenis Status Perkawinan, yaitu:
v Djujor
Djujor adalah dimana Muli yang diambil
oleh Mekhanai
untuk menjadi istrinya, maka sang Mekhanai dan Keluarganya harus menyerahkan/membayar Uang Adat kepada ahli si Muli berdasarkan permintaan dari ahli Keluarga si Muli. Sedangkan permintaaan si Muli kepada sang Mekhanai disebut Kiluan juga harus dibayar/dipenuhi oleh
sang Mekhanai Kiluan yang menjadi hak si Muli.
Dalam perkawinan djujor dikenal juga
istilah Mentudau dan bila ini terjadi berarti si Muli akan meninggalkan keluarganya dan tidak
akan mendapat warisan dari keluarga si Muli, baik harta dan juga Adoq dari Keluarga asal. Selanjutnya
si Muli akan diantar oleh sanak keluarganya
menuju rumah calon suaminya
dan sepenuhnya akan menegakkan rumah tangga dan keluarga pihak suami. Biasanya Muli yang mentudau ini akan berangkat
kerumah suaminya dengan membawa keperluan rumah tangga yang cukup dimana
barang-barang bawaan Kebayan ini
dinamakan Benatok, terhadap barang Benatok hak dan kekuasaannya
tetap pada Istri
dan Suami
tidak berhak atas Benatok tersebut.
v Semanda
Lepas
Semanda Lepas dimana sang Pria pergi ke rumah si Wanita untuk menegakkan jurai dari fihak Istrinya. Sang Pria tidak boleh membawa Istrinya untuk tinggal selamanya
ditempat keluarga Pria
walaupun ada persetujuan dari Istri, sebab sudah teradatkan sang Pria sudah lepas dari ahli Keluarganya dan hidup mati sang Suami adalah menunggu dari menegakkan Jurai Istri di rumah orang tua Istrinya.
v Semanda
Raja Raja
Pada Semanda Raja Raja awalnya sang Pria setelah pernikahan harus tinggal
terlebih dahulu di tempat si Wanita dengan tidak
ditentukan masanya,
artinya si Suami
boleh menunggu Istrinya
di rumah mertuanya sampai mati atau boleh juga untuk beberapa bulan atau
beberapa tahun saja. Tetapi bisa juga bila keduanya sepakat dan menginginkan
tinggal di tempat lain yang menurut perkiraan mereka akan medapat kehidupan yang lebih baik maka
keluarga kedua belah pihak tidak boleh menahannya.
v Tanjakh
Dalam hal perkawinan dengan status
tanjakh berarti sang Pria
tidak semanda dan si Perempuan
tidak metudau. Setelah
perkawinan maka sepenuhnya
diserahkan kepada kedua mempelai
Kebayan untuk
tinggal dimana menurut kehendak mereka berdua. Terhadap keluarga dari pihak Istri dan pihak Suami keduanya mempunyai tugas dan
kewajiban yang sama dan adil. Dalam
perkembangannya, dewasa ini
pasangan Muli Mekhanai yang akan menikah banyak yang memilih status perkawinan tanjakh.
2.
UPACARA
NAYUH/TAYUHAN
Nayuh adalah saat acara adat atau perayaan yang dilaksanakan oleh keluarga besar [Kebot]. Selain Pernikahan, Tayuhan juga dihelat saat
khitanan anak, mendirikan rumah, pesta panen dan Nettah Adoq. Sebelum dilaksanakan Tayuhan dan Pangan maka lebih dahulu dilaksanakan rapat
keluarga atau rapat adat yang membahas tentang Tayuhan yang dinamakan Himpun.
Pada saat Nayuh inilah baru dipertunjukkan penggunaan perangkat serta
alat-alat adat berupa piranti
adat di atas [di
lamban] maupun
piranti adat di bah [arak arakan] yang pemakaiannya disesuaikan dengan
ketentuan adat yang belaku. Penggunaan
Piranti ini disesuaikan dengan status Adoq atau Gelar Adat yang disandang.
Untuk persiapan Nayuh biasanya Keluarga besar akan memikul bersama kebutuhan bersama si empunya Tayuhan yaitu
dalam menyiapkan peralatan dan bahan bahan
yang diperlukan. Bahan bahan yang
dimaksud seperti:
v Tandang Bulung
v Kecambai
v Nyani Buwak
v Nyekhallai Siwok
v Khambak Bebukha
v Begulai
Selain hal tersebut diatas, Keluarga besar dan khalayak dari pihak Baya maupun Kuakhi juga
memberikan bantuan berupa bahan bahan
mentah yang disebut juga Setukhuk atau berupa bahan makanan yang sudah
dimasak dan siap hidang
yang disebut Ngejappang.
3.
UPACARA
GAWI
Setiap daerah memiliki tradisi, dan
setiap tradisi pasti menyisakan ceritanya sendiri. Upacara perayaan biasanya
dituangkan dalam berbagai bentuk tak terkecuali di Lampung.
Upacara Adat Lampung untuk
merayakan ritual kehidupan, baik merayakan kelahiran, menjelang pernikahan atau
momen lainnya dalam kehidupan. Salah satu tujuan dari upacara adat ini adalah
sebagai bentuk syukur atas segala nikmat dari Yang Kuasa.
Upacara Gawi biasanya digelar
masyarakat yang mempunyai ekonomi yang sudah mapan karena membutuhkan biaya
yang cukup banyak
4. UPACARA KELAHIRAN LAMPUNG
Upacara Jenis ini dilaksanakan sesuai
dengan kehidupan seharihari dalam setiap transformasi kehidupan, sejak
seseorang dalam kandungan sampai akhir hayat seseorang.
1. Masa
Kehamilan
- Kukhuk Limau/Belangekh
Upacara ini dilaksanakan saat masa
kehamilan berumur lima bulan.
- Ngekhuang Kaminduan
Upacara ini dilaksanakan saat masa
kehamilan berumur lima bulan.
2. Masa
Kelahiran
- Teppuk Pusokh/Salai Tabui/Salin Khah/Nyilih Dakhah
Upacara ini dilaksanakan setelah
kelahiran bayi umur sehari, caranya adalah dengan membersihkan dan menanam ari
ari sang bayi.
- Betebus
Upacara ini dilaksanakan saat bayi
berumur tujuh hari, dimaksudkan untuk mendoakan bayi dan menebus bayi dari
dukun bersalin yang telah merawat bayi dari kandungan sampai membantu
kelahirannya.
- Becukokh
Upacara ini dilaksanakan saat bayi berumur
empat puluh hari yaitu mencukur rambut bayi untuk pertama kalinya dan dalam
acara ini juga dilaksanakan Aqiqahan.
- Ngekuk/Ngebuyu/Mahau Manuk
Upacara ini dilaksanakan saat bayi
berusia tiga bulan disaat bayi telah diberi makanan tambahan.
3. Masa Kanak Kanak
- Besunat
Dikenal juga istilah mandi pagi,
khitanan bagi anak laki laki
- Ngantak Sanak Ngaji
Dilaksanakan saat seorang anak mulai
belajar mengaji
4. Masa
Dewasa
- Kukhuk Mekhanai
Saat dimana seorang remaja pria telah
memasuki masa akil balikh
- Nyakakko Akkos
Upacara ini dilakukan bagi remaja
perempuan, dalam kesempatan ini juga dilakukan acara busepi yaitu meratakan
gigidengan menggunakan asahan yang halus.
- Nettah Adoq/Cakak Pepadun
Cakak Pepadun dilaksanakan pada saat
Pernikahan Sultan [Tayuh Saibatin], dalam upacara ini juga ditahbiskan Gelar
Adat seseorang [Nettah Adoq]. Namun demikian Nettah Adoq dilakukan dalam setiap
pernikahan bukan hanya Tayuh Saibatin saja.
5.
UPACARA-UPACARA YANG BERSIFAT SAKRAL DI LAMPUNG
Upacara
Adat Yang Bersifat Sakral
Upacara jenis ini lebih berhubungan
dengan kepercayaan, alur transendental dan aura mistis. Upacara dan Ritual
jenis ini diantaranya:
- Upacara Ngebabali
Upacara jenis ini dilaksanakan saat
membuka huma atau perladangan baru disaat membersihkan lahan untuk ditanami
atau pada saat mendirikan rumah dan kediaman yang baru atau juga untuk
membersihkan tempat angker yang mempunyai aura gaib jahat.
- Upacara Ngambabekha
Upacara ini dilaksanakan saat hendak
Ngusi Pulan [membuka hutan] untuk dijadikan Pemekonan [Perkampungan] dan
perkebunan, karena diyakini Pulan Tuha [hutan rimba] memiliki penunggunya
sendiri. Upacara ini dilakukan dimaksudkan untuk mengadakan perdamaian dan
ungkapan selamat datang agar tidak saling mengganggu.
- Upacara Ngumbay Lawok
Upacara ini adalah ungkapan syukur
masyarakat pesisir atas hasil laut dan juga untuk memohon keselamatan kepada
sang pencipta agar diberikan keselamatan saat melaut, dalam ritual ini
dikorbankan kepala kerbau sebagai simbol pengorbanan dan ungkapan terimakasih
kepada laut yang telah memberikan hasil lautnya kepada nelayan.
- Upacara Ngalahumakha
Upacara ini dilaksanakan saat hendak
menangkap ikan.
- Upacara Belimau
Upacara ini dilaksanakan saat memasuki
Puasa dibulan suci Ramadhan.
- Upacara Ngebala
Upacara ini dilaksanakan tujuannya
sebagai Tulak Bala agar tehindar dari musibah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar