BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Syariat
Islam mengajarkan bahwa setiap manusia pasti akan mengalami kematian yang tidak
pernah diketahui kapan waktunya. Sebagai makhluk sebaik-baik ciptaan Allah SWT
dan ditempatkan pada derajat yang tinggi, maka Islam sangat menghormati orang
muslim yang telah meninggal dunia. Oleh sebab itu, menjelang menghadapi
kehariban Allah SWT orang yang telah meninggal dunia mendapatkan perhatian
khusus dari muslim lainnya yang masih hidup.
Dalam
ketentuan hukum Islam jika seorang muslim meninggal dunia maka hukumnya fardhu
kifayah atas orang-orang muslim yang masih hidup untuk menyelenggarakan 4
perkara, yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan orang yang
telah meninggal tersebut. Untuk lebih jelasnya 4 persoalan tersebut, pemakalah
akan mencoba menguraikan dalam penjelasan berikut ini.
B.
Rumusan
Masalah
1. Tata
cara pengurusan jenazah
2. Hukum
dan tata cara ziarah kubur
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui tata cara memandikan jenazah
2.
Mengetahui cara mengkafani jenazah
3.
Mengetahui cara sholat jenazaah
4.
Mengatahui cara mengubur jenazah
5. Mengetahui tata cara dan hukum tentang
ziarah kubur
Untuk selengkapnya silahkan KLIK DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar